Selamat Datang di Artikel Motivasi Sahabat Sejati



Minggu, 14 November 2010

Fenomena Anak Yang Dilacurkan

Temuan Lapangan Sejarah perdagangan manusia pertama kali tercatatkan dalam Qur’an surat Yusuf ayat 20 “Dan mereka menjual Yusuf dengan harga murah…

Perdagangan anak, Child Trafficking di Indonesia telah mendapat perhatian dari berbagai kalangan, antara lain para peneliti, sebagaimana kita temukan dari beberapa literatur  hasil penelitian mereka. Irwanto, Ph.D, Psikolog Universitas Atmajaya, Fentiny Nugroho dan Johanna Debora Imelda, melakukan penelitian pada tahun 2001 di empat lokasi – Pulau Bali, Jakarta, Medan, dan Pulau Batam tentang perdagangan anak yang bertujuan antara lain: menggambarkan kebijakan-kebijakan nasional yang relevan dengan masalah perdagangan anak, dan menjelaskan gejala-gejala yang dijumpai dalam perdagangan anak di Indonesia terutama Jakarta, Medan, Bali, dan Batam. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan informan meliputi pejabat pemerintah, penegak hukum, aktivis LSM, pendidik, dan akademisi, serta wartawan. Kesimpulan penelitian yang dituangkan dalam buku ”Perdagangan Anak di Indonesia,” 2001 (Irwanto, 2001:126-134) adalah: Karena kompleksnya masalah perdagangan anak, maka perlu upaya menggalang kerja sama melalui kemitraan yang menjadi satu-satunya cara yang harus dikembangkan di masa datang supaya penanganan masalah ini menjadi lebih efektif. Mengatasi permasalahan perdagangan anak tidak hanya melibatkan satu lembaga, akan tetapi harus melibatkan semua pemangku kepentingan yang ada di masyarakat, yaitu instansi-instansi pemerintah, LSM, organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam sebuah kemitraan yang diperkuat oleh peraturan pemerintah, paling tidak keputusan menteri untuk bersama-sama menangani masalah perdagangan anak. Kesimpulan lain salah satu faktor pendorong perdagangan anak adalah ketidak-mampuan sistem pendidikan yang ada maupun masyarakat untuk mempertahankan anak supaya tidak putus sekolah dan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Petugas kelurahan dan kecamatan yang membantu pemalsuan KTP anak yang diperdagangkan juga menjadi faktor pendorong utama perdagangan anak. Untuk mengatasi masalah ini diperlukan instrumen hukum atau kebijakan yang lebih ketat secara efektif mencegah pemalsuan KTP. 

Penelitian tentang anak yang dilacurkan yang dilakukan oleh Universitas Atmajaya dan Yayasan Kusuma Buana menyimpulkan bahwa faktor pendorong anak terlibat dalam perdagangan anak – dilacurkan, antara lain disebabkan oleh kemiskinan; utang-piutang; riwayat pelacuran dalam keluarga; permisif dan rendahnya kontrol sosial; rasionalisasi; dan stigmatisasi. Penelitian dengan pendekatan kualitatif dilakukan di Jakarta dan Indramayu dengan informan yang terdiri anak - PSK, orang tua anak, konsumen, calo (kecil dan besar), broker, germo, dan petugas desa. Hasil penelitian ini dipublikasikan dalam buku ”Ketika Anak Tak Bisa Lagi Memilih: Fenomena Anak Yang Dilacurkan di Indonesia,” yang diterbitkan oleh ILO tahun 2002 (Andri (ed), 2002:95:101).

Penelitian International Labor Organization (ILO)  tentang Pekerja Rumah Tangga Anak di Indonesia pada tahun 2002, yang kemudian hasilnya dipublikasikan melalui buku ”Bunga-Bunga Di Atas Padas : Fenomena Pekerja Rumah Tangga Di Indonesia,” menyimpulkan tidak tertutup kemungkinan pada penyaluran ”Pekerja Rumah Tangga Anak” terjadi trafiking anak. Hal ini setidaknya diindikasikan dengan terdapatnya Pekerja Rumah Tangga Anak yang ketika berangkat dari kampungnya, tidak untuk dijadikan sebagai Pekerja Rumah Tangga, tetapi dipekerjakan di tempat lain yang tidak sesuai dengan perjanjian semula (Pandji Putranto, dkk., 2004:190) . 
Norma-norma Hukum Penghapusan Perdagangan Anak
Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia PBB 1948 Deklarasi ini memuat hak-hak setiap manusia. Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia tidak secara tegas berkaitan dengan perdagangan orang, khususnya anak, tetapi Deklarasi ini sebagai suatu deklarasi yang menegaskan setiap individu mempunyai hak bebas, yang secara mendasar terbebas dari trafiking. Konvensi Hak Anak 1989
Konvensi ini secara tegas mengatur hak anak yang berbeda dengan orang dewasa. Pada pasal 34 dan 35 Konvensi ini berkaitan langsung dengan penentangan terhadap eksploitasi seksual, perlakuan salah secara seksual, dan perdagangan anak.Opsional Protokol Konvensi Hak Anak terhadap Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak.

Opsional Protokol ini telah diadopsi tahun 2000, Indonesia belum meratifikasinya. Akan tetapi Protokol ini tidak berkait langsung dengan penghapusan perdagangan anak, tetapi lebih penentangan terhadap prostitusi dan pornografi anak.

KILO 182 Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terpuruk Anak.

Di bawah Konvensi ILO 182, penggunaan anak dalam prostitusi dan pornografi dianggap sebagai bentuk pekerjaan terpuruk anak. Konvensi ini sangat berkait erat dengan pekerja anak, sedangkan perdagangan anak tidak termasuk. Indonesia telah meratifikasi Konvensi ini dengan UU No. 1 tahun 2000.


Protokol untuk Mencegah Memberantas dan Menghukum Perdagangan Manusia Terutama Anak yang Melengkapi Konvensi PBB untuk Melawan Kejahatan Terorganisir antar Negara .

Protokol ini secara tegas menegaskan definisi perdagangan manusia: “Perdagangan manusia berarti pengerahan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan menggunakan berbagai ancaman atau paksaan atau bentuk-bentuk lain dari kekerasan, penculikan, penipuan, muslihat, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk mendapatkan izin dari orang yang memiliki kendali atas orang lain untuk tujuan eksploitasi. Pada Protokol ini secara tegas menyebutkan anak “berarti setiap orang yang usianya di bawah delapan belas tahun.”

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Undang-undang ini mengatur secara tegas tentang perdagangan anak. Pada Pasal 59 menegaskan “Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak ... anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, ...” Dan pada Pasal 68 (1) Perlindungan khusus bagi anak ... perdagangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat. (2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Serta Pasal 78 setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak ... anak korban perdagangan... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kebijakan Nasional Penghapusan Perdagangan Anak

Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Anak Keppres No. 88 Tahun 2002
Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Anak lahir karena didorong oleh keprihatinan yang mendalam terhadap berbagai kasus perdagangan anak. Trafficking in Persons Report June 2001 yang diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menempatkan Indonesia pada peringkat ke-tiga (tetapi pada laporan 2005 menjadi pertingkat ke-dua) dalam upaya penanggulangan perdagangan anak. Negara-negara dalam peringkat ini dikategorikan sebagai (1) negara yang memiliki korban dalam “jumlah yang besar,” (2) pemerintahannya belum sepenuhnya menerapkan “standar-standar minimum” serta (3) tidak atau belum melakukan “usaha-usaha yang berarti” dalam memenuhi standar pencegahan dan penanggulangan perdagangan anak.


Gugus Tugas Penghapusan Perdagangan Anak Kepres No. 88 Tahun 2002
Gugus Tugas Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Anak yang dibentuk melalui Keputusan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2002. Tujuan umum Gugus Tugas ini adalah terhapusnya segala bentuk perdagangan anak. Untuk Gugus Tugas di daerah, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Departemen Dalam Negeri Nomor 560/1134/PMD/2003 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia. Dalam surat edaran tersebut diarahkan bahwa focal point pelaksanaan penghapusan perdagangan orang di daerah dilaksanakan oleh unit kerja di jajaran pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan menangani urusan anak melalui penyelenggaraan pertemuan koordinasi kedinasan di daerah dengan tujuan:
  • Menyusun standar minimum dalam pemenuhan hak-hak anak.
  • Pembentukan satuan tugas penanggulangan perdagangan orang di daerah.
  • Melakukan pengawasan ketat terhadap perekrutan tenaga kerja.
  • Mengalokasikan dana APBD untuk keperluan kegiatan.

Pengertian
Perdagangan anak yang dipahami dalam makalah ini perdagangan manusia: “Perdagangan manusia berarti pengerahan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan menggunakan berbagai ancaman atau paksaan atau bentuk-bentuk lain dari kekerasan, penculikan, penipuan, muslihat, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan berupa pemberian atau penerimaan pembayaran atau  keuntungan untuk mendapatkan izin dari orang yang memiliki kendali atas orang lain untuk tujuan eksploitasi.
Trafiking, menurut ICMC/ACIL tidak hanya merampas hak asasi tapi juga membuat mereka rentan terhadap pemukulan, penyakit, trauma dan bahkan kematian. Pelaku trafiking menipu, mengancam, mengintimidasi dan melakukan tindak kekerasan untuk menjerumuskan korban ke dalam prostitusi.
Pelaku trafiking menggunakan berbagai teknik untuk menanamkan rasa takut pada korban supaya bisa terus diperbudak oleh mereka. Menurut ICMC/ACIL, beberapa cara yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban antara lain (ICMC/ACIL-Mimpi Yang Terkoyak, 2005): 
1.  Menahan gaji agar korban tidak memiliki uang untuk melarikan diri;
2.  Menahan paspor, visa dan dokumen penting lainnya agar korban tidak
     dapat bergerak leluasa karena takut ditangkap polisi;
3.  Memberitahu korban bahwa status mereka ilegal dan akan dipenjara
     serta dideportasi jika mereka berusaha kabur;
4.  Mengancam akan menyakiti korban dan/atau keluarganya;
5.  Membatasi hubungan dengan pihak luar agar korban terisolasi dari mereka yang  
     dapat menolong;
6.  Membuat korban tergantung pada pelaku trafiking dalam hal makanan, tempat
     tinggal, komunikasi jika mereka di tempat di mana mereka tidak paham
     bahasanya, dan dalam “perlindungan” dari yang berwajib; dan
7.  Memutus hubungan antara pekerja dengan keluarga dan teman;
Mengapa Trafiking Anak Perlu Dicegah
Penelitian ILO-IPEC tahun 2003 di Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Jakarta, dan Jawa Barat memperkuat bahwa trafiking di Indonesia merupakan masalah yang sangat kompleks karena juga diperluas oleh faktor ekonomi dan sosial budaya. Kualitas hidup miskin di daerah pedesaan dan desakan kuat untuk bergaya hidup materialistik membuat anak dan orang tua rentan dieksplotasi oleh trafiker. Disamping diskriminasi terhadap anak perempuan, seperti kawin muda, nilai keperawanan, pandangan anak gadis tidak perlu pendidikan tinggi menjadi kunci faktor pendorong. Anak-anak yang ditrafiking bekerja dengan jam kerja relatif panjang dan rawan kekerasan fisik, mental, dan seksual. Mereka tidak mempunyai dukungan atau perlindungan minimal dari pihak luar. Kesehatan mereka juga terancam oleh infeksi seksual, perdagangan alkohol dan obat-obatan terlarang.
Luruh Duit
Luruh duit atau pelacuran menurut Tata Sudrajat, Ahli Manajemen Sosial alumni Universitas Indonesia, merupakan salah satu masalah besar yang di­ha­da­pi Kab. Indramayu sejak dulu sampai sekarang. Ini yang membuat In­dramayu dikenal sebagai daerah pengirim pelacur di Indonesia. Menurut Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Ker­ja Indramayu, tahun 1999 terdapat 1.530 pelacur. Tahun 2001 meningkat menjadi 1.752 orang pelacur, 25 persen berusia di bawah 18 tahun. Data Dinas Dinas Sosial dan Tenaga Ker­ja Indramayu sebanyak 2.324 pe­la­cur tersebar dihampir semua kecamatan di Kab. Indramayu.

Menurut Tata Sudrajat, jumlah pada kecamatan yang dilalui jalur kereta api lebih besar. Fakta tentang ini juga diungkapkan oleh Koen­tjo­ro (2004: 95) yang me­nye­butkan bah­wa pelacuran men­capai pun­cak pertamanya se­­jak abad ke-18, yaitu pada saat pem­bangunan perke­bun­an dan perkereta­api­an di­mu­lai di Pulau Jawa. Pem­ba­ngunan rel kereta api di waktu dulu tidak saja me­numbuh­su­bur­kan loka­li­sa­si pelacur­an, ter­utama di se­ki­tar stasiun, tetapi juga men­dorong ter­ben­tuk­nya komu­ni­tas-ko­mu­­­nitas pe­ma­sok pe­lacuran.

Perkembangan komunitas pelacuran menurut Koentjoro (2004: 96) terjadi karena, “ketika perempuan-perempuan menjadi pelacur, sebenarnya saat itu hubungan antara desa dan pelacuran telah mulai terbentuk. Inter­aksi yang terus terjalin antara si pelacur dan daerah asalnya memun­culkan ko­mu­nitas-ko­mu­nitas pe­ma­sok pelacuran.”Kerentanan anak menjadi korban trafiking untuk eksploitasi seksual di Indramayu cukup tinggi seperti pada daerah dampingan YKAI, dari 121 binaan yang tersebar di Desa XX dan YY, desa tetangga ZZ, hubungan anak dengan pelacur, seperti pada tabel berikut:

Tabel Hubungan Anak dengan Pelacur Anak Binaan Sanggar YKAI, April 2005

No
Hubungan Anak dengan Pelacur
Jumlah
% dari 121
1
Hampir Menjadi Pelacur
2
1,65
2
Ibu Pelacur
6
4,96
3
Saudara Kandung Pelacur
11
9,09
4
Tante Pelacur
37
30,59
5
Saudara Sepupu Pelacur
29
23,97
6
Orang tua atau paman/ calo/ germo
4
3,30

Sumber: Sanggar YY - YKAI Kec. YY 2005
Mereka rawan karena berada dalam lingkaran orang yang berkecimpung dalam pelacuran. Tingkat kerawanan lebih tinggi jika lebih dari satu orang di antara orang dekat mereka ada yang menjadi pelacur, antara lain ibu sendiri, saudara kandung, tante, atau sepupu, terlebih jika orang tua baik ayah, paman, atau tante yang menjadi calo atau germonya.  
Makna Luruh Duit
  • Tujuan dari warga yang ‘luruh duit’ menurut Tata Sudarajat adalah untuk mencari kesu­gih­an (kekayaan). Kekayaan ini tergambarkan se­bagai su­atu kesenangan, supaya ekonominya ter­cu­kupi dan tidak kalah dengan orang lain, status sosialnya ter­angkat dan un­tuk masa depan yang lebih baik, serta supaya dapat mem­ba­ha­gia­kan seluruh keluar­ganya terutama orang tuanya, sehingga se­cara oto­matis akan mendapat peng­hargaan dari orang-orang sekitarnya dan ke­bang­gaan diri.
  • Tujuan memperoleh kekayaan, disebabkan oleh do­rong­an ekonomi karena tidak punya (miskin) dan (untuk) kerja lain mem­bu­tuh­kan tenaga yang berat, atau tidak punya sawah.
  • Kekayaan – kekayaan diwujudkan dengan rumah yang bagus dibandingkan de­ngan yang ti­dak luruh duit, juga berbeda dari orang kaya biasa seperti petani.
  • Kegagalan memperoleh kekayaan disikapi dengan penerimaan bahwa hal itu sebagai takdir atau nasib buruk. Biasanya mereka berhenti sementara ke­mu­dian mencari cara lagi untuk meraih kesuksesan. Beberapa cara me­res­pon kegagalan adalah: Mencari dukun yang ampuh, Operasi plastik, Menjadi kuli, menjadi PRT, dan men­cari suami
  • Luruh duit merupakan kebia­sa­an turun temurun. Sebagai kebiasaan turun te­murun, luruh duit menjadi se­su­a­tu yang terbuka dan diterima ma­syarakat, bahkan masyarakat sa­­ngat menerimanya.
  • Selama ini tidak ada sanksi sosial karena dinilai sudah tradisi.
  • Masya­ra­kat sudah menyadari sebagai kejahatan tetapi ada juga yang mengang­gap­­nya tidak demikian. Masyarakat me­man­­dang luruh duit bu­kan suatu kejahatan, melainkan sebuah pekerjaan. Luruh duit sudah tidak di­ang­­gap sesuatu yang salah, bahkan menjadi kebanggaan. Luruh duit mudah memperoleh uang dan tidak ada sanksi apapun baik dari pemerintah maupun masyarakat.
  • Luruh duit tidak melanggar hukum dan apabila ada penipuan dari calo atau germo selalu tidak berdaya karena kekuatan ke­kuasaan germo dan anak buahnya. Jadi masyarakat tidak menuntut, hanya mengikuti ke­inginan germo. Dan aparat terkait tidak peduli akan adanya penipuan – pe­nipuan yang dilakukan calo dan germo.
  • Luruh duit sudah tidak memper­hitung­kan halal atau haram. Mereka menikmati kesenangan tanpa memikirkan ke­hi­­dup­an akhirat kelak. Mereka yang luruh duit tidak ke masjid, jarang beramal, tetapi ada juga mantan pelacur yang sudah hajjah yang menyumbang pembangunan masjid.  
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Luruh Duit
Faktor Kemiskinan

Kemiskinan merupakan faktor pendorong utama yang mempengaruhi terjadinya luruh duit, akan tetapi hal ini bukan satu-satunya faktor, karena ada pula warga dan anak-anak yang mes­ki­pun miskin, tetapi tidak melakukan luruh duit. Umumnya mereka hanya bekerja se­bagai buruh tani dan ber­pen­didikan SD. Bagi warga yang miskin, me­lakukan luruh duit, dianggap sebagai jalan untuk mengatasi kemiskinan di­mana mereka memperoleh keuntungan sekaligus. Pertama, be­bas dari ke­wa­jiban memenuhi kebutuhan hidup anak atau isteri yang luruh duit dan ke­dua, mem­per­oleh keuntungan finansial.

Faktor Gaya Hidup ‘Hajatan’
Sekalipun umumnya miskin, tetapi masyarakat setempat mempunyai gaya hidup hajatan yang biasanya harus dilengkapi dengan hiburan, kecuali war­ga yang sangat miskin. Acara ini biasanya terjadi pada musim panenan, ketika mereka memperoleh pendapatan lumayan dan sekaligus merupakan acara syu­kur­an. Setiap acara hajatan, seperti perkawinan, sunatan, ataupun rasulan (su­nat­an bagi anak perempuan), hiburan harus selalu ada. Jenis hi­buran menunjukkan tingkat status sosial eko­no­mi orang tua. Kelas atas adalah hiburan orkes dangdut, khas tarling Indra­ma­yuan atau Cirebonan. Kelas me­nengah dengan sandiwara, dan kelas bawah cukup organ tunggal.  
Faktor Eksploitasi Terhadap Anak
Anak-anak di Desa YY tidak hanya berada dalam situasi ling­kung­an yang buruk, tetapi mereka pun dipandang tidak sesuai jika diukur dari hak-hak anak. Orang tua masih me­mandang bahwa perempuan hanya berada di wi­la­yah domestik. Anak perempuan tidak perlu bersekolah tinggi, ka­re­na pada ak­hirnya hanya kembali ke
rumah, ke dapur, sumur, dan ka­sur mela­yani suami. Akibatnya angka putus sekolah tinggi. Anak perempuan kemudian menjadi TKW, pelacur, pe­lay­an café, atau PRT. Berdasarkan uraian tersebut terjadi eksploitasi terhadap anak oleh orang tua yang ditandai dengan:

  • Perempuan berada di wilayah domestik sehingga tidak perlu bersekolah tinggi. 
  • Anak adalah aset keluarga. 
  • Menjadikan anak sebagai pelacur tidak dipahami sebagai kejahatan: tidak ada contoh kasus orang tua diadili karena melacurkan anaknya.  
  • Kebiasaan melacurkan anaknya 


Faktor Permintaan akan Pelacur
Luruh duit tidak semata-mata disebabkan oleh faktor-faktor pendorong, tetapi juga karena faktor permintaan pelacur. Permintaan pelacur meru­pa­kan kebutuhan untuk mengisi in­dus­­­­tri seks yang cenderung menjadikan anak-anak sebagai sasaran utama.  Luruh duit dimung­kin­kan karena adanya peran calo dan germo ini. Jaringan kerja calo dan germo di YY sebagai desa pemasok pelacuran tergambarkan berikut ini.

Berdasarkan uraian tersebut, pengaruh permintaan akan pelacur mem­pe­ngarui luruh duit ditandai dengan:

  • Calo dan germo merupakan bagian dari jaringan perdagangan anak untuk pelacuran yang menyediakan calon-calon luruh duit untuk memenuhi permintaan akan pelacur.
  • Permintaan pelacur meru­pa­kan kebutuhan untuk mengisi in­dus­­­­tri seks yang cenderung menjadikan anak-anak sebagai sasaran utama.
  • Calo dan bahkan germo adalah warga satu desa dengan calon luruh duit sehingga mempermudah informasi, pengiriman, dan komunikasi calo dan calon pelacur.
  • Calo dan germo mempunyai modal uang yang besar yang dapat memenuhi kebutuhan akan uang warga yang miskin segera.
  • Calo dan germo sangat aktif mencari calon luruh duit karena secara fi­nan­sial menguntungkan mereka. Semua beban biaya proses perekrutan dan pengiriman dibebankan kepada warga yang luruh duit sebagai utang. Hal ini menunjukkan faktor eksploitasi terhadap anak. 
Bagaimana Pencegahan Trafiking Anak
Kebijakan Dan Program Pemerintah Kabupaten Indramayu
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Indramayu mengenai prostitusi tertuang pada Per­aturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Prostitusi yang di­per­baharui Perda No. 4 Tahun 2001 (Bagian Hukum Setda Kabupaten Indra­mayu, 2002: 1 –8). Perda tersebut memuat 10 pasal, yang intinya berisi ten­tang:

  • Larangan untuk mendirikan atau mengusahakan serta menyediakan tempat un­tuk melakukan prostitusi (pasal 2), larangan untuk melakukan, meng­hu­bungkan, dan mengusahakan, dan menyediakan orang untuk melakukan per­buatan prostitusi (pasal 3), termasuk bagi siapapun yang karena tingkah la­ku­nya patut diduga dapat menimbulkan atau mengorbankan perbuatan pros­­titusi (pasal 4), termasuk pula siapapun di jalan umum atau di tempat yang ke­li­hatan dari jalan umum atau tempat dimana umum dapat masuk di­la­rang de­ngan perkataan, isyarat, tanda atau cara lain membujuk atau me­maksa orang lain untuk melakukan perbuatan prostitusi, termasuk siapapun yang kela­ku­an­nya atau tingkahlakunya dapat menimbulkan dugaan bahwa ia pelacur.
  • Sanksi hukuman kurungan baik perempuan maupun laki-laki yang mela­ku­kan pros­­titusi selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-ba­nyak­nya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Perubahan Perda berikutnya me­ngu­rangi hu­­kuman menjadi selama-lamanya 3 (tiga) bulan, sedangkan denda tetap.
  • Pemberian kewenangan kepada Penyidik Umum atau Penyidik PNS di Ling­kung­an Pemerintah Daerah.

Perda lain yang mengatur pelacuran adalah Peraturan Daerah No. 17 Ta­hun 2002 tentang Renstra Kabupaten Indramayu. Perda ini memasukkan pela­curan sebagai Penyandang Ma­­­­salah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dengan istilah tu­­na susila (Pemerintah Kab. Indra­mayu, 2002: 15). PMKS dimasukkan sebagai sa­lah satu bagian dari ke­­­miskinan yang menjadi salah satu kendala dalam pem­bangunan Indramayu. Pa­­da bagian program, penanganan pelacur termasuk pada pemberdayaan pe­rem­puan dengan sasaran “berkurangnya jumlah WTS asal In­dramayu baik yang ber­operasi di wilayah Indramayu, di luar Indramayu, bahkan di lu­ar negeri” (hal 78). Secara khusus untuk masalah anak yang dilacurkan, ter­da­pat pada program pe­ningka
kesejahteraan sosial yang salah satunya bertuju­an un­tuk menurunkan ang­ka kawin-cerai di bawah umur dan eksploitasi seks ko­mer­sial anak-anak (hal 75).

Program untuk pengurangan WTS disebutkan dilaksanakan dari tahun 2001 – 2005. Kegiatan-kegiatannya terbatas pada pemberikan konsultasi dan pelatihan ke­terampilan. Program Pemerintah Kab. Indramayu yang menonjol dan mem­pu­nyai keterkaitan dengan penghapusan per­da­gang­an anak adalah pendidikan. Pen­­didikan merupakan prioritas pertama pada Renstra 2001 – 2005 untuk me­lak­sanakan misi mengembangkan sumber daya manusia. Hal ini untuk men­jawab em­pat tantangan pendidikan yang menurut Renstra Daerah Kab. Indramayu Tahun 2001- 2005, mencakup masih ren­dah­nya:

  • Pemerataan mem­per­oleh pen­­di­dikan,
  • Kualitas dan relevansi pen­di­dikan,
  • Manajemen pendi­dik­an, dan
  • Efek­tivitas penye­leng­garaan pen­di­dikan (Bapeda dan BPS Indramayu, 2002: 33).

Program pendidikan yang terkait dengan pencegahan per­dagangan anak untuk pelacuran antara lain pengembangan pendidikan dasar dan prase­ko­lah, pengembangan pendidikan menengah, dan pengem­bangan pendidikan luar se­kolah. Kegiatan-kegiatan program yang terkait dengan pencegahan perdagangan anak untuk pelacuran, antara lain:

  • Pro­gram Partisipasi 100% untuk meningkatkan angka partisipasi sekolah, de­ngan kegiatan antara lain pe­nambah­an ba­ngun­an lokal baru TK, SD/MI, dan SLTP/ MTs, pem­be­rian bea­siswa, pendidikan luar sekolah, pendi­dik­an ma­dra­sah, pe­ni­lai­an kinerja se­kolah, Bantuan Khusus Murid yang be­sar­nya Rp. 60.000 per se­mes­ter, dimana rata-rata ada 43 anak yang men­dapat bantuan BKM dalam 1 SD, Kartu Biru sebesar Rp. 300.000/anak untuk 3 anak/SD sebagai bia­ya melanjutkan sekolah ke SLTP.
  • Program Percepatan Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) dari Pro­vinsi Jawa Barat melalui pemberian Kartu Bebas Biaya Sekolah (KBBS). Alo­kasi KBS di Indramayu adalah 8.000 KBBS untuk 8.000 siswa dari keluarga kurang mampu (Radar Cirebon, Rabu, 6 Juli 2005, hal. 12). 
Upaya Masyarakat
Salah satu upaya masyarakat dilakukan Yayasan Kese­jah­teraan Anak Indo­ne­sia (YKAI) atas dukungan ILO dalam Program Prevention of Child Trafficking for Labor and Sexual Exploitation di Kabupaten Indramayu. Menurut Action Pro­gram Summary Outline (ILO, 2004: 5), tujuan dari program ini adalah:

  • Memperbaiki kualitas pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar sampai Sekolah Menegah Atas untuk memperluas angka partisipasi anak laki-laki dan anak perempuan di dua kecamatan;
  • Mendukung keberlanjutan pendidikan dasar untuk anak perempuan setelah lulus sekolah dasar;
  • Menyediakan pelatihan keterampilan dasar untuk memfasilitasi kenaikan penghasilan;
  • Menyediakan pelatihan kewirausahaan dan akses ke kredit keuangan untuk memfasilitasi usaha sendiri;
  • Merubah sikap dan pola fikir keluarga dan masyarakat terhadap trafiking anak.

Inti program ini mencegah anak-anak perempuan dilacurkan dengan meng­upayakan:

  • Peningkatan partisipasi pendidikan anak-anak baik formal maupun non formal,  
  • Pemberian peluang kerja, dan
  • Pe­nya­daran masya­ra­kat untuk mencegah perdagangan anak untuk pelacuran.  
Kegiatan-Kegiatan
Program menggunakan basis masyarakat karena dilakukan di tengah-te­ngah masyarakat. Kegiatan-kegiatan program yang dimaksud adalah:

  • Sanggar belajar dan tempat pendampingan bagi anak dan masyarakat.
  • Catch-up Education (CE), yaitu kegiatan persiapan masuk kembali se­ko­lah bagi anak-anak yang telah putus sekolah maupun mereka yang rawan putus sekolah, baik di SD maupun SLTP. Kegiatan ini ber­lang­sung dalam dua bulan sebanyak 24 sesi pada bulan Mei dan Juni menjelang tahun ajar­an baru.
  • Program beasiswa untuk anak-anak peserta CE.
  • Penyelenggaraan Pendidikan SMP Terbuka. Program ini bekerjasama dengan SMP induk.
  • Perpustakaan Keliling juga untuk meningkatkan minat baca anak dari Bank Niaga menyediakan buku-buku pelajaran dan bacaan untuk anak-anak SD dan SLTP. Layanan dilak­sa­nakan pada hari Senin s.d. Ka­mis pada jam sekolah. Sejak tang­gal 23 Ma­ret 2004, sampai saat ini telah men­jangkau 14 SD serta di­kunjungi secara ru­tin oleh total 2.721 anak, ter­diri dari 1.390 anak laki-laki dan 1.331 anak pe­­rempuan.
  • Pelatihan keterampilan kerja di bidang garmen bekerjasama dengan In­ter­national Garment Train­­ing Center (IGTC) di Bogor. Alumni dari program ini disalurkan ke perusahaan garmen.
  • Pelatihan guru SD dan SLTP untuk me­ning­katkan sen­si­vitas dan res­pon­sivitas mereka terhadap masalah trafiking dengan mening­katkan ke­mam­puannya dalam melaksanakan tugas-tugas mendidik dan mengajar. Jum­lah guru yang sudah dilatih adalah 30 guru SD dan 10 guru SLTP se-Ga­bus Wetan. Modul latihan disusun bersama oleh YKAI Dinas Pendidikan Kab. Indra­ma­yu, terdiri dari Modul 1 Perdagangan anak, Modul 2 Putus se­kolah dan rawan putus sekolah, Modul 3 Pembelajaran kontekstual, Modul 4 Manajemen Kelas, dan Modul 5 Hubungan guru.
  • Radio Komunitas yang bertujuan untuk menyebarluaskan infor­masi pen­di­dikan untuk penya­dar­an ma­sya­rakat. Isi acara adalah 60% pendidikan dan 40% hiburan. Radio ini dikelola oleh Sanggar dengan pa­ra penyiarnya ada­lah warga se­tem­pat dan anak-anak bina
Sumber : Hamid Patilima (YKAI-INDRAMAYU)
http://www.eska.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=129&Itemid=

1 komentar:

  1. KISAH SUKSES SAYA JADI TKI – Ke Jepang, berkat bantuan Bpk DRS. HERMONO, M.A yang bekerja di BNP2TKI jakarta beliau selaku sekertaris utama BNP2TKI pusat no hp pribadi beliau 0853-9845-2347
    kisah cerita saya awal jadi TKI
    Perkenalkan Nama kisah Sukses saya menjadi TKI – Ke Jepang, berkat bantuan Bpk DRS. HERMONO, M.A yang bekerja di BNP2TKI jakarta beliau selaku sekertaris utama BNP2TKI pusat no hp pribadi beliau 0853-9845-2347
    kisah cerita saya awal jadi TKI
    Perkenalkan Nama Saya

    Ridwan surabaya jawa timur
    Disini saya akan bercerita kisah sukses yang menjadi kenyataan mimpi Beliau.
    KEGIATAN SEBELUM MENGIKUTI PROGRAM.
    Seperti para pemuda umumnya dan dengan kondisi ekonomi Keluarga saya yang pas-pasan saya ikut merasa prihatin dan menghendaki adanya perubahan ekonomi dalam keluarga saya. Saya lahir di salah satu kampung terpencil di kota surabaya jawa timur, dimana struktur tanah tempat kelahiran dia adalah pegunungan dengan mata pencaharian masyarakat sekitar petani dan beternak. Pengorbanan keluarga yang selama mendidik, membina dan membiayai hidup saya selama ini tak cukup hanya sekedar saya mengikuti jejak orang tua saya menjadi petani, saya harus membuktikan kepada keluarga untuk menjadi yang terbaik, tetapi dimana dan bagaimana? Sisi lain saya tau saya hanya lulusan SLTA sedangkan lowongan pekerjaan hanya diperuntukan bagi lulusan Diploma dan Strata 1.
    Pada pertengahan tahun 2016 saya bertemu dengan seorang teman lama di Jalan Raya waru sidoarjo. Dia memperkenalkan saya dengan salah satu pejabat BNP2TKI PUSAT, Beliau adalah SEKERTARIS UTAMA BNP2TKI, DRS. HERMONO, M.A. Alamat BNP2TKI Jalan MT Haryono Kav 52, Pancoran, Jakarta Selatan 12770.
    Saya diberikan No Kontak Hp Beliau, dan saya mencoba menghubungi tepat jam 4 sore, singkat cerita saya'pun menyampaikan maksud tujuan saya, bahwa sudah lama saya mengimpikan bisa bekerja di japang. Beliaupun menyampaikan siap membantu dengan bisa meluluskan dengan beberapa prosedur , saya rasa prosedur itu tidak terlalu membebani saya. Dari sinilah saya menyetujui nya, yang sangat membuat Aku bersyukur adalah bahwa saya diminta melengkapi berkas untuk saya kirim ke kantor beliau dan sayapun disuruh menyiapkan biaya pengurusan murni sebesar Rp. 22.500.000. Inilah puncak kebahagiaan saya yang akhirnya saya bisa menginjakkan kaki di negeri sakura japang.
    Akhirnya saya mendapat panggilan untuk ke jakarta untuk dibinah selama 2 minggu lamanya, suami saya hanya diajarkan DASAR berbahasa japang. Makna yang terkandung di dalam'nya sangat luar biasa dirasakan oleh saya, tanggung jawab, disiplin, berani dan sebagainya merubah total karakter saya yang dulu cengeng dan kekanak-kanakan, walau kadangkala saya masih belum begitu yakin apakah dia bisa berangkat Ke Jepang dengan baik, akhirnya saya mendapat Contrak kerja selama 3 tahun lamanya di bidang industri.
    Rasa pasrah dan khawatir menghinggapi saya saat itu, seorang anak kampung berangkat ke Jepang dengan menggunakan pesawat terbang yang sebelum belum pernah saya rasakan sebelumnya. Jangankan naik di atas pesawat melihat dari dekatpun suami saya belum pernah sama sekali.Di Bandara Soekarno Hatta kami di temani oleh petugas Depnakertrans dan IMM Japan untuk melepas keberangkatan saya, rasa haru dan air mata sedih berlinang di pipih saya pada saat saya di izinkan prtugas untuk pamit kepada keluarga yang kebetulan saya diantar oleh paman di jakarta, kami saling berpelukan dan mohon salam dan restu dari orang tua dan keluarga.
    MASA MENGIKUTI PROGRAM KEBERANGKATAN DI JEPANG.
    Setibanya di NARITA AIRPORT Jepang, saya dijemput oleh petugas IMM Japan yang ada di sana, dan dia diantar ke Training Centre Yatsuka Saitama-ken untuk mengikuti pembekalan sebelum di lepas ke perusahaan penerima magang di Jepang. jika anda ingin seperti saya anda bisa, Hubungi Bpk sekertaris utama BNP2TKI, DRS. HERMONO, M.A ini No Contak HP pribadi Beliau: 0853-9845-2347 siapa tahu beliau masih bisa membantu anda untuk mewujudkan impian anda menjadi sebuah kenyataan.

    BalasHapus