Selamat Datang di Artikel Motivasi Sahabat Sejati



Kamis, 21 April 2011

Sejarah Nasionalisme dan Perspektif Islam


Diskusi seputar nasionalisme menemukan urgensinya ketika gejala disintegrasi muncul dimana-mana. Keinginan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diperlihatkan oleh sebagian masyarakat yang kecewa terhadap NKRI. Kondisi demikian diperparah dengan tidak adanya identitas kebangsaan yang disepakati oleh semua pihak. Lebih jauh, kebangsaan itu sendiri masih diperselisihkan maknanya. Dengan demikian merupakan suatu hal yang mendesak bahasan tentang kebangsaan dan kaitannya dengan NKRI yang berbentuk negara-bangsa (nation-state).

Daniel Dhakidae (2002:xiii), dalam pengantar buku Imagined Communities, menyatakan merupakan suatu hal yang ironis bahwa tritunggal suci bangsa Indonesia—bahasa, bangsa, dan tanah air—semakin kabur maknanya dan ketiganya terlihat dalam posisi berhadapan. Satu bahasa tidak dengan sendirinya meniscayakan Indonesia menjadi satu bangsa. Riau, tempat asal bahasa Melayu yang menjadi bahasa Indonesia, sering ditimpa isu-isu disintegrasi. Bahasa Indonesia yang dimiliki bangsa ini lebih sering digunakan dalam bentuknya yang tidak tepat. Bahkan satu tanah air tidak berarti menjadi satu bangsa. Aceh, Papua, dan Timor-Timur adalah contoh dari hal ini dalam pengertian dan tingkatan yang berbeda.
Sebagai negara yang sebagian besar penduduknya beragama Islam, perbincangan tentang hubungan antara Islam dan nasionalisme dalam konteks Indonesia sama tuanya dengan usia kemerdekaan itu sendiri. Perbincangan yang sudah dimulai sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai sebuah yang merdeka.
Sebagian komunitas muslim menilai tidak ada pertentangan antara Islam dan nasionalisme. Namun tidak sedikit pula yang menilai bahwa Islam dan nasionalisme tidak dapat berdampingan sebagai ideologi dan keyakinan. Dalam menjelaskan hubungan antara Islam dan nasionalisme, Hasan al-Banna, seorang tokoh pergerakan Islam, memaparkan bahwa apabila yang dimaksud dengan nasionalisme adalah kerinduan atau keberpihakan terhadap tanah air, keharusan berjuang membebaskan tanah air dari penjajahan, ikatan kekeluargaan antar masyarakat, dan pembebasan negeri-negeri lain maka nasionalisme dalam makna demikian dapat diterima dan bahkan dalam kondisi tertentu dianggap sebagai kewajiban (Dault, 2005:xvii).
Makalah ini ditulis untuk menjelaskan sejarah dan pengertian nasionalisme serta kaitannya dengan konteks Indonesia. Disamping itu, perspektif Islam—yang diwakili beberapa pandangan tokoh muslim—juga disertakan mengingat Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.
Nasionalisme: Sejarah dan Perkembangan
Nasionalisme berasal dari kata nation yang berarti bangsa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Ali dkk., 1994:89), kata bangsa memiliki arti: (1) kesatuan orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri; (2) golongan manusia, binatang, atau tumbuh-tumbuhan yang mempunyai asal-usul yang sama dan sifat khas yang sama atau bersamaan; dan (3) kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan kebudayaan dalam arti umum, dan yang biasanya menempati wilayah tertentu di muka bumi. Beberapa makna kata bangsa diatas menunjukkan arti bahwa bangsa adalah kesatuan yang timbul dari kesamaan keturunan, budaya, pemerintahan, dan tempat. Pengertian ini berkaitan dengan arti kata suku yang dalam kamus yang sama diartikan sebagai golongan orang-orang (keluarga) yang seturunan; golongan bangsa sebagai bagian dari bangsa yang besar (ibid, 1994:970). Beberapa suku atau ras dapat menjadi pembentuk sebuah bangsa dengan syarat ada kehendak untuk bersatu yang diwujudkan dalam pembentukan pemerintahan yang ditaati bersama.
Kata bangsa mempunyai dua pengertian: pengertian antropologis-sosiologis dan pengertian politis. Menurut pengertian antropologis-sosiologis, bangsa adalah suatu masyarakat yang merupakan persekutuan-hidup yang berdiri sendiri dan masing-masing anggota masyarakat tersebut merasa satu kesatuan suku, bahasa, agama, sejarah, dan adat istiadat. Pengertian ini memungkinkan adanya beberapa bangsa dalam sebuah negara dan—sebaliknya—satu bangsa tersebar pada lebih dari satu negara. Kasus pertama terjadi pada negara yang memiliki beragam suku bangsa, seperti Amerika Serikat yang menaungi beragam bangsa yang berbeda. Kasus kedua adalah sebagaimana yang terjadi pada bangsa Korea yang terpecah menjadi dua negara, Korea Utara dan Korea Selatan. Sementara dalam pengertian politis, bangsa adalah masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Bangsa (nation) dalam pengertian politis inilah yang kemudian menjadi pokok pembahasan nasionalisme (Nur dalam Yatim, 2001:57—58).
Istilah nasionalisme yang telah diserap ke dalam bahasa Indonesia memiliki dua pengertian: paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negara sendiri dan kesadaran keanggotan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan menngabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu (Op. cit, 1994:684). Dengan demikian, nasionalisme berarti menyatakan keunggulan suatu afinitas kelompok yang didasarkan atas kesamaan bahasa, budaya, dan wilayah. Istilah nasionalis dan nasional, yang berasal dari bahasa Latin yang berarti “lahir di”, kadangkala tumpang tindih dengan istilah yang berasal dari bahasa Yunani, etnik. Namun istilah yang disebut terakhir ini biasanya digunakan untuk menunjuk kepada kultur, bahasa, dan keturunan di luar konteks politik (Riff, 1995: 193—194).
Disamping definisi bahasa diatas terdapat beberapa rumusan lain mengenai nasionalisme, di antaranya (Yatim, 2001:58):
1. Huszer dan Stevenson:
Nasionalisme adalah yang menentukan bangsa mempunyai rasa cinta secara alami kepada tanah airnya.
2. L. Stoddard:
Nasionalisme adalah suatu keadaan jiwa dan suatu kepercayaan, yang dianut oleh sejumlah besar individu sehingga mereka membentuk suatu kebangsaan. Nasionalisme adalah rasa kebersamaan segolongan sebagai suatu bangsa.
3. Hans Kohn:
Nasionalisme menyatakan bahwa negara kebangsaan adalah cita-cita dan satu-satunya bentuk sah dari organisasi politik, dan bahwa bangsa adalah sumber dari semua tenaga kebudayaan kreatif dan kesejahteraan ekonomi.
Beberapa definisi diatas memberi simpulan bahwa nasionalisme adalah kecintaan alamiah terhadap tanah air, kesadaran yang mendorong untuk membentuk kedaulatan dan kesepakatan untuk membentuk negara berdasar kebangsaan yang disepakati dan dijadikan sebagai pijakan pertama dan tujuan dalam menjalani kegiatan kebudayaan dan ekonomi. Kesadaran yang mendorong sekelompok manusia untuk menyatu dan bertindak sesuai dengan kesatuan budaya (nasionalisme) oleh Ernest Gellner dinilai bukanlah kebangkitan kesadaran diri suatu bangsa namun ia adalah pembikinan bangsa-bangsa yang sebenarnya tidak ada (Gellner dalam Anderson, 2002:9).
Dengan gaya berpikir antropologis, Anderson (2002:8—11) menawarkan pandangan yang lebih positif tentang nasionalisme, ia menyatakan bahwa bangsa atau nation adalah komunitas politis dan dibayangkan (imagined) sebagai sesuatu yang bersifat terbatas secara inheren sekaligus berkedaulatan. Lebih jauh dia memaparkan bahwa bangsa disebut komunitas karena ia sendiri selalu dipahami sebagai kesetiakawanan yang masuk-mendalam dan melebar-mendatar, sekalipun ketidakadilan dan penghisapan hampir selalu ada dalam setiap bangsa. Bangsa disebut sebagai komunitas terbayang (imagined community) karena para anggota bangsa terkecil tidak mengenal sebagian besar anggota lain, bahkan mungkin tidak pernah mendengar tentang mereka. Ia dibayangkan sebagai sesuatu yang terbatas karena bangsa-bangsa yang paling besar sekalipun memiliki garis-garis batas yang pasti dan jelas meski terkadang bersifat elastis. Di luar garis batas itu adalah bangsa lain yang berbeda dengan mereka.
Dalam sejarah, nasionalisme bermula dari benua Eropa sekitar abad pertengahan. Kesadaran berbangsa—dalam pengertian nation-state—dipicu oleh gerakan Reformasi Protestan yang dipelopori oleh Martin Luther di Jerman (Dault, 2005:4). Saat itu, Luther yang menentang Gereja Katolik Roma menerjemahkan Perjanjian Baru kedalam bahasa Jerman dengan menggunakan gaya bahasa yang memukau dan kemudian merangsang rasa kebangsaan Jerman. Terjemahan Injil membuka luas penafsiran pribadi yang sebelumnya merupakan hak eksklusif bagi mereka yang menguasai bahasa Latin, seperti para pastor, uskup, dan kardinal. Implikasi yang sedikit demi sedikit muncul adalah kesadaran tentang bangsa dan kebangsaan yang memiliki identitas sendiri. Bahasa Jerman yang digunakan Luther untuk menerjemahkan Injil mengurangi dan secara bertahap menghilangkan pengaruh bahasa Latin yang saat itu merupakan bahasa ilmiah dari kesadaran masyarakat Jerman. Mesin cetak yang ditemukan oleh Johann Gothenberg turut mempercepat penyebaran kesadaran bangsa dan kebangsaan. Hal ini penting dicatat mengingat pada sekitar tahun yang sama (1518—1521) Majapahit mengalami kehancuran yang disebabkan oleh pemberontakan daerah-daerah dan kemerosotan internal kerajaan. Majapahit pada masanya merupakan kerajaan besar yang menguasai sebagian besar wilayah yang saat itu disebut Nusantara. Namun kebesaran ini tidak memunculkan kesadaran berbangsa, dalam arti modern. Hal itu disebabkan tidak adanya alat percetakan yang mengakselerasi penyadaran massal seperti yang terjadi di Jerman.
Namun demikian, nasionalisme Eropa yang pada kelahirannya menghasilkan deklarasi hak-hak manusia berubah menjadi kebijakan yang didasarkan atas kekuatan dan self interest dan bukan atas kemanusiaan (Rasyidi dalam Yatim, 2001:63). Dalam perkembangannya nasionalisme Eropa berpindah haluan menjadi persaingan fanatisme nasional antar bangsa-bangsa Eropa yang melahirkan penjajahan terhadap negeri-negeri yang saat itu belum memiliki identitas kebangsaan (nasionalisme) di benua Asia, Afrika, dan Amerika Latin. Fakta ini merujuk pada dua hal: (1) ledakan ekonomi Eropa pada masa itu yang berakibat pada melimpahnya hasil produksi dan (2) pandangan pemikir Italia, Nicolo Machiaveli, yang menganjurkan seorang penguasa untuk melakukan apapun demi menjaga eksistensi kekuasaannya. Dia menulis:
“Bila ini merupakan masalah yang mutlak mengenai kesejahteraan bangsa kita,maka janganlah kita menghiraukan keadilan atau ketidakadilan, kerahiman dan ketidakrahiman, pujian atau penghinaan, akan tetapi dengan menyisihkan semuanya menggunakan siasat apa saja yang menyelamatkan dan memelihara hidup negara kita itu” (Kohn dalam Yatim, 2001:65).
Nasionalisme yang pada awalnya mementingkan hak-hak asasi manusia pada tahap selanjutnya menganggap kekuasaan kolektif yang terwujud dalam negara lebih penting daripada kemerdekaan individual. Pandangan yang menjadikan negara sebagai pusat merupakan pandangan beberapa beberapa pemikir Eropa saat itu, diantaranya Hegel. Dia berpendapat bahwa kepentingan negara didahulukan dalam hubungan negara-masyarakat, karena ia merupakan kepentingan obyektif sementara kepentingan masing-masing individu adalah kepentingan subyektif. Negara adalah ideal (geist) yang diobyektifikasi, dan karenanya, individu hanya dapat menjadi sesuatu yang obyektif melalui keanggotaannya dalam negara. Lebih jauh dia menyatakan bahwa negara memegang monopoli untuk menentukan apa yang benar dan salah mengenai hakikat negara, menentukan apa yang moral dan yang bukan moral, serta apa yang baik dan apa yang destruktif (Simandjuntak, 2003:166). Hal ini melahirkan kecenderungan nasionalisme yang terlalu mementingkan tanah air (patriotisme yang mengarah pada chauvinisme), yang mendorong masyarakat Eropa melakukan ekspansi-ekspansi ke wilayah dunia lain. Absolutisme negara dihadapan rakyat memungkinkan adanya pemimpin totaliter, yang merupakan bentuk ideal negara yang dicitakan Hegel, sebuah monarki (ibid, 2003:224). Totaliterianisme yang dianjurkan oleh filsafat negara Hegel dapat menggiring sebuah pemerintahan menjadi pemerintahan yang fasis. Fasisme adalah doktrin yang mengajarkan kepatuhan mutlak terhadap perintah dalam semua aspek kehidupan nasional. Dalam sejarahnya, fasisme terkait erat dengan rasisme yang mengunggulkan sebagian ras (suku) atas sebagian yang lain.
Menurut Hugh Purcell (2000:11) nasionalisme dan rasisme merupakan gambaran paling terkenal dari fasisme pada tahun 1930-an. Rasisme memiliki kaitan erat dengan nasionalisme. Keduanya berbeda pada penekanan. Rasisme menekankan superioritas suku dan nasionalisme menekankan keunggulan bangsa (komunitas terbayang yang lebih besar dari suku). Manusia nasionalis adalah seseorang dengan kebanggaan terhadap bangsanya yang kadang diungkapkan dengan cara berlebihan. Nasionalisme dan rasisme memiliki keserupaan dalam hal pengunggulan dan kebanggaan terhadap sesuatu yang secara alamiah melekat pada setiap manusia. Yang pertama kebanggaan terhadap bangsa—sistem pemerintahan, suku, dan budaya. Yang kedua kebanggaan terhadap suku.
Di Indonesia, nasionalisme melahirkan Pancasila sebagai ideologi negara. Perumusan Pancasila sebagai ideologi negara terjadi dalam BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Di dalam badan inilah Soekarno mencetuskan ide yang merupakan perkembangan dari pemikirannya tentang persatuan tiga aliran besar: Nasionalisme, Islam, dan Marxis. Pemahamannya tentang tiga hal ini berbeda dengan pemahaman orang lain yang mengandaikan ketiganya tidak dapat disatukan. Dalam sebuah artikel yang ditulisnya dia menyatakan, “Saya tetap nasionalis, tetap Islam, tetap Marxis, sintese dari tiga hal inilah memenuhi saya punya dada. Satu sintese yang menurut anggapan saya sendiri adalah sintese yang geweldig (Soekarno dalam Yatim, 2001:155). Dalam artikel itu, dia juga menjelaskan bahwa Islam telah menebalkan rasa dan haluan nasionalisme. Cita-cita Islam untuk mewujudkan persaudaraan umat manusia dinilai Soekarno tidak bertentangan dengan konsep nasionalismenya. Dan sesuai dengan konsep Islam, dia menolak bentuk nasionalisme yang sempit dan mengarah pada chauvinisme. Dia menambahkan, Islam juga tidak bertentangan dengan Marxisme, karena Marxisme hanya satu metode untuk memecahkan persoalan-persoalan ekonomi, sejarah, dan sosial.
Soekarno menghendaki agar dalam negara Indonesia agama dan negara dipisahkan. Pemisahan itu tidak berarti menghilangkan kemungkinan untuk memberlakukan hukum-hukum Islam dalam negara, karena bila anggota parlemen sebagian besar orang-orang yang berjiwa Islam, mereka dapat mengusulkan dan memasukkan peraturan agama dalam undang-undang negara. Itulah cita ideal negara Islam menurut Soekarno (ibid, 2001:156). Dengan dasar pemikiran itulah, Soekarno mengusulkan lima asas untuk negara Indonesia merdeka. Kelima asas itu adalah: (1) Kebangsaan Indonesia, (2) Internasionalisme atau peri kemanusiaan, (3) Mufakat atau demokrasi, (4) Kesejahteraan sosial, dan (5) Ketuhanan. Usulan ini menimbulkan perbedaan pendapat antara nasionalis sekuler dan nasionalis Islam dan mendorong pembentukan sub panitia yang terdiri dari empat orang wakil nasionalis sekuler dan empat orang wakil nasionalis Islam serta Soekarno sebagai ketua sekaligus penengah. Pertemuan sub panitia ini menghasilkan rumusan yang kemudian dikenal dengan Piagam Jakarta. Usulan Soekarno menjadi inti dari Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan: urutan kelima sila dan penambahan anak kalimat pada sila ketuhanan. Tambahan anak kalimat yang kemudian diperdebatkan itu adalah “Dengan kewajiban melaksanakan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Pada saat itu, Soekarno dan Agus Salim berusaha mengakhiri diskusi tentang Piagam Jakarta dalam bentuk yang telah disepakati bersama. Namun setelah Jepang mengalami kekalahan dan BPUPKI ditingkatkan stasusnya menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), beberapa anggota BPUPKI—khususnya dari kalangan Islam—yang aktif dan bersuara lantang tidak muncul dalam PPKI. Kondisi tersebut memberi kesempatan kepada para nasionalis sekuler untuk merubah Piagam Jakarta yang merupakan hasil keputusan BPUPKI. Usaha yang dilakukan untuk meyakinkan pihak nasionalis Islam bahwa hanya konstitusi sekuler yang bisa diterima mayoritas rakyat berhasil. Akhirnya anak kalimat yang tercantum dalam Piagam Jakarta diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang kemudian menjadi bentuk akhir Pancasila—dasar bagi nasionalisme Indonesia yang sekuler religius.
Nasionalisme dalam Perspektif Islam
Islam bagi pemeluknya bukan saja menjadi agama—dalam pengertian studi Barat—namun ia juga sistem yang melingkupi seluruh aspek kehidupan manusia. Dalam bukunya, Marcel Boisard (1980:183) menilai bahwa universalitas Islam sebagai agama dan sistem sosial dapat dibuktikan dari empat segi: segi metafisik, segi agama, segi sosiologis, dan segi politik. Sebagai keimanan terhadap keesaan Tuhan yang dituangkan dalam keyakinan yang sangat kuat, Islam adalah ideologi universal yang tidak bisa disamakan dengan ideologi dan agama apapun. Di samping aspek fundamental ini, konsepsi Islam tentang manusia membantu kepada universalitas manusia. Manusia adalah makhluk merdeka dan bertanggung jawab. Namun, dia tidak terpencil karena dia hidup di lingkungan sosial dan dia akan menerima akibat dari setiap perbuatannya. Konsepsi ganda Islam tentang individu sesuai dengan konsep universalitas yang diterima oleh filsafat Barat modern. Islam juga mengajarkan universalitas moral. Merupakan fakta yang tidak diragukan bahwa ajaran Islam dapat memasuki dan berkembang di daerah geografis dan lingkungan kultural yang berbeda-beda. Wahyu ilahi ditujukan kepada semua manusia agar mereka memeluk Islam dan ditujukan—pada tingkat lain—secara khusus kepada kaum beriman untuk mematuhi aturan-aturannya. Mematuhi ajaran yang diberikan oleh Nabi Muhammad saw. berarti memutuskan hubungan dengan orde sosial kesukuan dan mengidentifikasikan dirinya dengan kesatuan baru (Dault, 2005:160). Namun afiliasi dan loyalitas kepada komunitas yang berdasarkan keimanan tidak berarti bahwa Islam melarang ikatan-ikatan lain selain ikatan berdasar keimanan. Alih-alih, Islam menganjurkan bentuk-bentuk ikatan lain, seperti ikatan keluarga, selama tidak bertentangan dengan Islam (Umari dalam Dault, 2005:162).
Studi tentang hubungan Islam dan nasionalisme bermula dari kawasan Timur Tengah. Seperti di Indonesia, sejumlah pelajar Timur Tengah yang belajar di Eropa kembali dengan membawa konsep nasionalisme yang dipelajari di Barat. Konsep Barat tentang patria (tanah air) memengaruhi kata wathan dalam bahasa Arab dengan memberi pengertian politik padanya. Mereka percaya bahwa kemajuan yang dicapai Eropa dipengaruhi oleh kuatnya patriotisme individu dan masyarakat terhadap negara. Hal ini tergambar dari pernyataan Al-Tahtawi, seorang teoritisi nasionalisme Arab berpengaruh, bahwa “Patriotisme adalah sumber kemajuan dan kekuatan, sarana untuk mengatasi jarak antara wilayah Islam dengan Eropa” (Azra dalam Dault, 2005:186). Perkembangan pemikiran nasionalisme sekular berdampak pada tatanan politik umat Islam. Bentuk negara-bangsa—yang diadopsi dari Barat—dijadikan sebagai satu-satunya bentuk pemerintahan yang sah dalam pergaulan internasional. Kenyataan ini berdampak pada terpecah-belahnya dunia Islam menjadi banyak negara-bangsa yang tidak lagi berdasar pada ajaran Islam yang baku. Basis material negara-bangsa yang hanya berpatok pada etnisitas, kultur, bahasa, dan wilayah dan mengabaikan kategori religius (keimanan).
Absennya keimanan dari rumusan nasionalisme menimbulkan kritik dari sebagian tokoh Islam. Mereka meyakini bahwa hal ini menyebabkan lemahnya kesatuan dunia Islam. Ali Muhammad Naqvi, misalnya, menyatakan bahwa Islam tidak sesuai dengan nasionalisme karena keduanya berlawanan secara ideologis. Kriteria nasional sebagai basis bangunan komunitas ditolak Al-Quran, karena ia hanya bersifat nasional-lokal sementara Islam mempunyai tujuan universal. Alasan lain adalah spirit sekular dalam nasionalisme yang menghendaki pemisahan tegas antara agama dan politik (Naqvi dalam Dault, 2005:188).
Kritik yang dilontarkan memosisikan Islam vis a vis nasionalisme. Namun dalam konteks Indonesia, sila-sila dalam Pancasila—sebagai ideologi negara—tidak satupun yang bertentangan dengan ajaran Islam. Bahkan Kuntowijoyo (1997:85) berpendapat bahwa Pancasila adalah obyektifikasi Islam. Meskipun dia mengingatkan bahwa Islam adalah agama dan Pancasila adalah ideologi. Bagi Kunto, ideologi dan agama dibedakan berdasarkan motif. Ideologi tanpa agama dapat berjalan karena dalam diri manusia terdapat apa yang disebut Immanuel Kant sebagai categorical imperative, seperti nilai-nilai disiplin, setia kawan, kedermawanan, dan nilai etika yang lain. Dalam agama terdapat sistem dosa-pahala, surga-neraka, dan halal-haram yang semuanya berdasar keimanan dan kemudian menggiring seseorang untuk bertindak sesuai dengan kategori-kategori yang dia yakini. Categorical imperative—sebagai sistem sekular—juga memiliki sanksi yang bersifat personal, berupa rasa bersalah, dan sanksi institusional yang terwujud dalam hukum formal.
Pancasila menggabungkan konsep tentang kekuasaan (ketuhanan dan kedaulatan rakyat), konsep tentang proses (kemanusiaan dan kebangsaan), dan konsep tentang tujuan (keadilan sosial). Keunikan Pancasila adalah bahwa kekuasaan diletakkan di bawah Tuhan dan rakyat—teodemokrasi. Istilah ini tersusun dari dua istilah: teokrasi dan demokrasi. Teokrasi (teosentrisme)—dengan menghilangkan konotasi negatif ala Barat—bagi umat Islam sama dengan istilah tawhid, yaitu menjadikan Tuhan sebagai pusat. Ini berarti bahwa kekuasaan Tuhan ada di atas kekuasaan negara. Dalam pelaksanaannya kekuasaan dilaksanakan dengan memerhatikan prinsip-prinsip agama, seperti syura dan keadilan. Sementara demokrasi adalah sistem kekuasaan dengan kedaulatan berada sepenuhnya di tangan rakyat, tanpa harus terikat pada hukum-hukum Tuhan. Dengan demikian, teodemokrasi adalah konsep tentang kekuasaan negara yang dibatasi oleh hukum Tuhan di satu sisi dan oleh rakyat di sisi lain. Dapat pula dirumuskan bahwa ia adalah kekuasaan yang dimiliki oleh rakyat dengan keyakinan bahwa sumber kekuasaan adalah Tuhan. Sebelum konsep demokrasi dikenal, tanggung jawab kekuasaan dilaksanakan hanya kepada Tuhan, sehingga sering disalahgunakan. Dalam sejarah Jawa misalnya, seorang raja memakai gelar khalifatullah dan dalam sistem kesadaran rakyat kekuasaan raja dianggap sebagai kekuasaan Tuhan yang tidak bisa di ganggu gugat. Hal ini yang kemudian memberi konotasi negatif terhadap sistem teokrasi dalam kajian politik di Barat (Kuntowijoyo, 1997:62; Burhan dan Muhammad (eds.), 2001:29). Diagram berikut memperjelas perbedaan ketiga sistem kekuasaan di atas:
1. Teodemokrasi
2. Demokrasi
3. Teokrasi
Nasionalisme Indonesia yang berbentuk negara-bangsa dan menggunakan demokrasi sebagai sistem politik tidak bertentangan dengan Islam sepanjang ia tidak melanggar batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam agama. Abul A’la Maududi (2004:54) menyatakan bahwa setiap individu dalam masyarakat Islam memiliki hak dan kekuasaan sebagai khalifah Allah dan dalam hal ini semua individu adalah sama. Institusi yang menangani urusan negara dibentuk sesuai dengan kehendak individu-individu dalam masyarakat. Pendapat mereka menentukan bentuk, pemimpin, dan segala sesuatu yang terkait dengan pemerintahan sesuai prinsip-prinsip Islam. Dalam hal ini, sistem politik Islam merupakan demokrasi yang sebenarnya.
DAFTAR RUJUKAN
Ali, Lukman. Dkk. 1994. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Anderson, Benedict. 1991. Imagined Community: Komunitas-Komunitas Terbayang. Terjemahan oleh Omi Intan Naomi. 2002. Jogjakarta: Pustaka Pelajar.
Boisard, Marcel A. 1979. Humanisme Dalam Islam. Terjemahan oleh M. Rasjidi. 1980. Jakarta: Bulan Bintang.
Burhan, A.S. dan Muhammad, Agus (Eds.). 2001. Demokratisasi dan Demiliterisasi: Wacana dan Pergulatan di Pesantren. Jakarta: P3M.
Dault, Adhyaksa. 2005. Islam dan Nasionalisme: Reposisi Wacana Universal Dalam Konteks Nasional. Jakarta: Pustaka al-Kautsar.
Kuntowijoyo. 1997. Identitas Politik Umat Islam. Bandung: Mizan.
Maududi, Abul A’la. Tanpa Tahun. Islam Kaffah: Menjadikan Islam Sebagai Jalan Hidup. Terjemahan oleh Muhammad Humaidi. 2004. Jogjakarta: Cahaya Hikmah.
Purcell, Hugh. Tanpa Tahun. Fasisme. Terjemahan oleh Faisol Reza dkk. 2000. Jogjakarta: Insist Press.
Riff, Michael A. (ed). 1982. Kamus Ideologi Politik Modern. Terjemahan oleh M. Miftahuddin dan Hartian Silawati. 1995. Jogjakarta: Pustaka Pelajar.
Simandjuntak, Marsillam. 2003. Pandangan Negara Integralistik: Sumber, Unsur, dan Riwayatnya Dalam Persiapan UUD 1945. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Yatim, Badri. 2001. Soekarno, Islam, Dan Nasionalisme. Bandung: Nuansa.

Rabu, 20 April 2011

PEMICU KONFLIK MERTUA DAN MENANTU

Banyak hal yang membuat hubungan menantu dan mertua retak. Dari semua sebab itu, hal yang sifatnya sederhana kerapkali kita sepelekan. Padahal, berangkat dari sinilah konflik itu terkadang muncul.
Dalam buku Kaifa Taksibana Hamataki yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Hidup Rukun dengan Ibu Mertua”, Muhammad al-Qadhi merinci beberapa hal yang menyebabkan retaknya hubungan menantu (terutama ibu) sebagai berikut :
Pertama, menikahi wanita yang tidak disetujui orang tua.
Dalam banyak hal, seorang pemuda sangat ingin menikah dengan perempuan pilihannya sendiri. Baik perempuan pilihannya itu dari kalangan kerabat dekat bapak, ibu, tetangga, maupun rekan dekatnya.
Namun, dengan berbagai alasan, terkadang sang ibu tidak menyetujui perempuan pilihan anaknya itu. Di antara alasannya ialah terdapat persoalan keluarga yang berlarut – larut jika perempuan tersebut masih termasuk familinya; atau jika termasuk anak tetangga, sang ibu tidak ingin menjadi besan keluarga perempuan itu; atau calonnya itu hanya perempuan sederhana dan biasa – biasa saja, hingga ia dianggap tidak layak menjadi istri bagi anaknya.
Pada waktu yang sama, anaknya merasa bahwa perempuan tersebut serasi dengan dirinya. Karena itu, ia menolak untuk tidak menikahi perempuan itu. Sedangkan ibunya tetap enggan mengubah pandangannya terhadap perempuan tersebut.
Ketika sang istri mengetahui sikap ibu mertuanya yang demikian, hal itu cukuplah berbahaya. Ia merasa bahwa ibu mertua menolaknya sehingga terjadilah konflik antara mereka, saling menolak dan saling melawan. Ujungnya bisa ditebak, berkorbarlah api permusuhan antara keduanya.
Permusuhan tersebut tidak akan pernah bisa reda jika masing – masing pihak tidak mengubah pandangan negatifnya. Perselisihan semakin rentan terjadi saat ibu mertua bersikeras menyangka bahwa pandangannya akurat, dan firasatnya yang lebih tajam. Sementara itu, istri juga bersikukuh menyangka bahwa ibu mertuanya adalah orang yang keras kepala. Ia menganggap, tidak aka nada seorang pun yang sanggup menghadapi sikap ibu mertua yang suka melecehkan dan menghina orang lain, termasuk dirinya. Akhirnya, suami yang terkena batunya, dengan menuai kemalangan.
Kedua, bauh hati tak kunjung tiba.
Masalah kesuburan dipandang sebagai masalah yang penting. Hal ini dapat menyebabkan munculnya pertentangan antara istri dan ibu mertua. Ketika istri terlambat memiliki anak beberapa tahun, kerisauan seorang ibu mertua semakin hari semakin bertambah. Hal itu tentunya menyebabkan hubungan antara istri dan ibu mertua agak terganggu. Ia menganggap menantunya tidak bisa memberikan cucu yang dapat mengisi rumah dengan kegembiraan dan keriangan.
Dari situlah, ibu mertua mulai menyebarkan ‘racun’ pada menantunya dan berusaha keras membujuk anaknya agar menceraikan istrinya yang mandul, kemudian menikah dengan perempuan lain. Karena menurut pandangan beliau, masih banyak perempuan lain yang bisa memenuhi kriterianya.
Tentu, sikap ibu mertua yang seperti itu dapat membuat perasaan sang istri hancur dan terluka sehingga ia akan membenci ibu mertuanya karena dianggap tengah mengharapkan kehancuran rumah tangganya dengan berbagai cara. Ibu mertua dianggap tengah memanfaatkan setiap kesempatan untuk mencapai keinginannya.
Ketiga, tinggal seatap dengan keluarga ipar.
Terkadang ada istri yang tinggal serumah bersama keluarga besar suaminya. Di sana, tinggal juga beberapa keluarga ipar. Mereka semua ditugasi untuk mengurus rumah, baik menyediakan makanan maupun merawat rumah. Walaupun hal tersebut sudah jarang terjadi, namun hal itu masih ada dan merupakan salah satu faktor penyebab timbulnya pertentangan antara ibu mertua dan istri.
Masalah tersebut muncul saat ibu mertua melihat sejumlah istri dari ipar berkumpul di hadapannya. Kemudian ia membandingkan mereka semua. Terkadang ada salah satu istri yang berusaha merusak hubungan antara ibu mertua dan menantu yang lain. Dengan begitu, ia bisa menguasai simpati dan cinta ibu mertuanya sendirian.
Keempat, ibu mertua pelit, istri glamor
Model seperti ini sering terjadi. Di satu sisi, istri begitu boros dalam mengeluarkan hartanya, sedangkan di sisi lain ibu mertua sangat pelit. Terkadang, model seperti ini juga terjadi dalam bentuk yang lain. Sebagai contoh, istri begitu berhemat dalam mengeluarkan hartanya, tapi ibu mertuanya sangat pelit. Bahkan, ibu mertua tidak peduli dengan kondisi menantunya sedikitpun.
Demikianlah, orang yang pelit tidak akan pernah merasa peduli dengan kondisi orang – orang di sekitarnya. Sejumlah istri banyak yang mengalami masalah seperti ini. Ibu mertuanya selalu menghitung pengeluaran menantunya dalam segala hal. Misalnya, sang menantu harus memakai pakaian ini, makan makanan ini, membelanjakan harta suaminya untuk ini dan itu, dan sebagainya.
Kelima, istri menyia-nyiakan kewajiban
Terdapat sejumlah masalah yang timbul antara ibu mertua dan istri. Sebenarnya, penyebab masalah tersebut bertumpu pada satu hal, yaitu kelalaian istri. Terkadang, istri mengabaikan tugasnya merawat rumah, memelihara anak-anaknya, bahkan mengabaikan dirinya sendiri sehingga berdampak pada kondisi emosional suami dan membuatnya tidak betah di rumah.
Padahal ibu bisanya sangat terpengaruh dengan keadaan anak-anaknya. Ia akan bahagia seiring kebahagiaan anak – anaknya dan bersedih karena kesedihan mereka.
Banyak istri yang mengeluh tentang buruknya hubungan antara ia dan ibu mertuanya. Ketika diteliti, disimpulkan bahwa yang menjadi penyebab perselisihan ini adalah pihak istri. Ibu mertua berkata “Menantu saya adalah orang yang teledor. Ia tidak bisa memelihara rumah, suami, dan anak – anaknya. Bahkan, ia juga tidak perhatian terhadap dirinya sendiri. Lalu bagaimana mungkin saya bisa menyukainya, sementara anak saya tidak merasa senang dan tenang tanggal di rumahnya.”
Keenam, pikiran dipenuhi cerita bohong
Sebagian orang percaya terhadap ramalan, baik yang berupa kesialan maupun keberuntungan. Mereka membangun hidup mereka di atas kepercayaan terhadap pikiran – pikiran itu. Terkadang, ibu mertua merasa sial dengan menantunya. Akhirnya, perasaan ini mempengaruhi hubungannya dengan sang menantu.
Sebaliknya juga, terjadi sikap tertentu yang berkaitan dengan keberadaan ibu mertua di rumah anaknya sehingga istri merasa selalu sial. Dengan begitu, hubungannya dengan ibu mertua dibangun berdasarkan pengaruh perasaan itu.
Ketujuh, perbedaan lingkungan dari gaya hidup
Setiap lingkungan memiliki adat dan kebiasaan sendiri. Adat dan kebiasaan ini merefleksikan karakter penduduk lingkungan tersebut. Adat kebiasaan itu membuat setiap individu dalam satu kelompok memiliki karakteristik tertentu yang terkadang tidak dimiliki oleh kelompok lainnya.
Contohnya, masyarakat pedesaan terbiasa melakukan hal yang menjadi tuntutan hidup lingkungannya. Hal tersebut seperti mengurus hewan ternak, memerah susu, dan membersihkan kandang-kandang binatang ternak. Pekerjaan tersebut sesuai dengan karakter masyarakat pedesaan.
Ketika seorang penduduk pedesaan tidak mampu melakukan beberapa pekerjaan tadi dengan sempurna, ia akan diremehkan oleh penduduk lainnya. Menurut masyarakat pedesaan, ia akan dianggap sebagai orang yang gagal karena tidak dapat melakukan tugasnya dengan baik.
Sedang menurut masyarakat perkotaan, pekerjaan-pekerjaan tadi bisa jadi dianggap sebagai sesuatu yang hina dan tercela. Hal ini disebabkan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan karakter dan lingkungan mereka. Oleh karena itu, bila seorang istri dari kota tinggal bersama suaminya di desa, ia tidak bisa melakukan pekerjaan – pekerjaan desa dengan baik. Padahal bagi penduduk desa, pekerjaan tersebut mudah dan ringan untuk dilakukan. Hal itu bukanlah suatu aib bagi istri, melainkan sebuah realitas yang patut dipahami bahwa pengaruh lingkungan sangat berperan dalam pembentukan karakter keluarga. Bahkan, bisa disinyalir bahwa mayoritas persoalan ketegangan hubungan antara istri dan ibu mertua dapat bermula dari perbedaan lingkungan dan gaya hidup tadi.
Delapan, kecantikan istri
Terkadang sebagian orang menganggap aneh perkara ini. Apa hubungan kecantikan perempuan dengan pembahasan ini. Namun, sebenarnya banyak permasalahan antara ibu mertua dan istri yang disebabkan oleh ketidakcantikan istri. Oleh karena itu, ibu mertua tidak senang kepadanya. Ia menganggap bahwa perempuan tersebut tidak layak menikah dengan anaknya. Bahkan, anaknya lebih pantas mendapatkan perempuan yang lebih cantik darinya.
Hal itu tidak akan menjadi masalah kalau sang menantu memiliki karakter yang bagus. Sudah jelek rupa, jelek pula akhlaknya. Mertua pun semakin tidak menyukainya.
Demikian beberapa hal yang bisa meretakkan hubungan antara menantu dan mertua. Karena itu, sebagai lelaki atau perempuan, harap pandai dalam memilah dan memilih calon pasangannya. Bisa menyesuaikan diri dan menyenangkan atau memberi rasa nyaman kedua orang tua. Tentunya, keduanya harus balance, harapan disukai pasangan dan kedua orang tuanya pula.
sumber : Anggun Majalah Pengantin Muslim Edisi 04 / II / April 2009