Selamat Datang di Artikel Motivasi Sahabat Sejati



Tampilkan postingan dengan label fenomena. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fenomena. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 November 2010

Menemani Ibunya Jadi PSK. Potret Salah Asuh Anak


Mengintip dari celah kaca. Potret PSK dalam karangkeng
Mengintip dari celah kaca. Potret PSK dalam karangkeng
Malam ini kota Pontianak sedang diguyur hukan dari tadi sore. Saya di ajak berkeliling menyusuri sudut-sudut kota Pontianak. Teman saya bermaksud membawa saya untuk sekadar ‘cuci mata’ atau sekadar rileks saja untuk melihat suasana malam kota. Maklum saja saya baru saja mendarat di kota ini 2 (dua) hari.
Dari Lampu merah dekat sebuah SPBU kami berbelok ke kanan. Kendaraan menyusuri jalan aspal yang mulai banyak terkelupas dan berlubang sehingga kendaraan hanya bisa berjalan pelan-pelan saja. Kemudian setelah melewati tanaha lapang kami mengambil jalan memutar. Setelah itu terlihatlah sebuah hotel yang memang agak mentereng.
Di pintu pagar yang seolah tidak dijaga oleh sekuriti itu terdapat beberapa kamera (cctv) yang dihubungkan ke pusat penendali informasi. Belakangan saya melihat ternyata ada 8 kamera tersembunyi yang telihat di tempat penjagaan.
Setelah parkir, kami berjalan kaki ke lorong hotel itu. Lantas masuk ke ruangan yang agak besar. Ternyata suasana  hotel di luar kelihatan agak sepi dan tenang, di dalamnya terdapat suasana kehidupan malam yang hingar bingar dan penuh tawa.
Teman saya menghubungi “mami” penjaga karangkeng, tempat berkumpulnya sejumlah wanita dalam pakaian yang mini, berhias wajah menor dan pasrah. Diantara mereka ada yang sedang merokok, bercengkerama dan ada juga beberapa diantaranya sedang pasang aksi dengan gaya masing-masing.
Terlihat beberapa orang lelaki melongokkan kepalanya diantara celah-celah kaca yang memang diperuntukkan untuk melihat calon-calon wanita penghibur menurut selera masing-masing. Ada yang sampai nubruk kaca melihat calon-calon pilihannya karena kebingungan karena tidak tahu mana yang akan dipilih.
Saya coba melihat melalui celah kaca itu. Saya hitung, satu, dua, tiga, tujuh, dua belas, tujuh belas, dua puluh atu…..  wow…. ternyata ada 42 orang wanita di dalamnya dalam berbagai pose dan gaya seolah memancarkan signal atau pesan “bawalah daku ke ujung dunia, kemana pun engkau pergi”..
Akan tetapi mata saya tersorot kepada sesuatu yang mengagetkan saya. DI dalam itu ada seorang anak perempuan seusia 10 tahun. Saya heran dan geram luar biasa… Kenapa anak sekecil ini dipekerjakan untuk PSK. Gadis cilik itu memang tidak menor. Ia biasa-biasa saja duduk di deretan kursi panjang seperti balkon di samping wanita-wanita yang sudah matang dengan berbagai bentuk dan model.
Kisah mama dan anaknya (maaf nama samaran)
Gadis cililk itu kontras sekali dengan wanita dewasa di sekelilingnya. JIka wanita dewasa itu berpakaian minim, si gadis kecil itu malah seperti memakai pakaian sekolah yang memakai rok warna merah maron tua, dan bajunya kelihatan putih tapi bukan pakaian sekolah yang ada lambang dan logo sekolah. Jika wanita-wanita dewasa itu ada yang berpostur tinggi besar seperti penggulat dari Rusia hingga yang kurus seperti pengungsi Ethipia yang dilanda kekurangan gizi, si gadis cilik itu biasa-biasa saja. Persis anak sekolah masih di bagku SD kelas 3.
Penasaran, saya coba memancing mami yang genit dan sangat ramah itu. Saya  berpura-pura tanya, siapa nama gadis kecil itu. Dijawab dengan ramah… “ohhh itu,.. namanya santi”. Terus saya tanya lagi seolah-olah bernafsu sekali untuk memancing perhatiannya. “Apakah boleh saya bertemu dengannya?”. Sang mami malah tertawa terkekeh-kekeh…”he,,he..he… itu anaknya si mba Leni yang di sebelahnya”..
Saya kaget.. “Oh jadi mba leni yang pakai baju warna ungu yang di sebelah itu, mamanya Santi?”. SI mami tersenyum kecut. ” Ya iya lah… Kalau mas mau yang kecil-kecil boleh lah besok saya sedikan”. Begitu kata sang mami meyakini saya agar sabar dan menanti pesanannya..
Untuk memancing si mami agar lebih terbuka saya berusaha menyenangkan hatinya, saya lalu bertanya “kenapa si Santi ikut ibunya ke situ?”. Sang mami menjelaskan bahwa Leni harus menghidupi Santi si buah hatinya. Kepada siapa dititipkan, tak ada lagi papanya. Mereka sudah bercerai tiga tahun silam. Papanya dari Kuching, Malaysia meninggalkan Leni begitu saja setelah Leni berusia 3 tahun lalu”.
Setelah panjang cerita dan saya katakan menginap di hotel itu, sang mami tidak menaruh curiga sedikitpun. Padahal saya datang ke situ di bawa teman. Dan saya tidak menginap di hotel itu. Lalu berpura-pura mengambil rokok yang tertingal di mobil, saya menepuk pundak rekan saya agar berlalu dari situ.
Setelah tiba di hotel tempat saya menginap, saya tidak habis memikirkan mengapa seorang ibu mengasuh anak seperti itu? Siapakah yang salah?. Apa yang dilihat dan direkam dalam memori Santi tentang prostitusi dan kehidupan malam?. Memang Santi tidak diberikan kesempatan dan izin menjadi PSK, tapi rekaman dan fenomena yang terlihat dengan mata kepala dan hatinya setiap hari tentang jenis kehidupan seperti ini mampukan meredam Santi suatu saat nanti tidak terjerumus dalam kancah prostitusi?
Jika Santi masih SMP dan terlibat dalam prostitusi nanti apakah ini yang disebut Child Trafficking, karena saat ini Santi masih dalam proses pelatihan atau training?. Akankah Santi nanti akan menambah deretan anak-anak pekerja seks komersial?
Data dan Fakta Anak-anak PSK
Menurut data Save Our Children, ada sekitar 2 juta anak-anak wanita diperdagangkan setiap tahun untuk dijadikan PSK. Dari eksploitasi ini, para mami dan penyedia anak-anak PSK menangguk keuntungan hingga !2 Milya Dolar per tahun (data ILO tahun 2009).
DI Indonesia diperkirakan ada sekitar 20% anak-anak PSK dari total angka selurh eksploitir perdaganan anak anak untuk tujuan seks atau  Child Trafficking ada sekitar 400 ribuan anak-anak. Disebut anakanak yakni yang masih di bawah usia 18 tahun. Kebanayakan merka di jual untuk kepentingan domestik hingga 60%, sisanya atau 40% lagi dijual ke Malaysia, SIngapore, Thailand, Brunai, Tawan, Jepang dan Arab Saudi. (sumber Save Our Children.cm tanggal 29 Maret 2009).
Apa yang menyebabkan eksploitasi terhadap nak-anak?. Biasanya anak perempuan yang berada dalam kondisi lingkungan yang buruk mereka dianggap tidak perlu sekolah tinggi-tinggi. Orang tua picik dan melanggar HAM anak hanya memandang anak-anak perempuan nanti urusannya tetap saja di bagian sumur, dapur dan kasur atau menganggur dan akhirnya terkubur. Kejam sekali bukan orang tua seperti ini?
Akibatnya banyak terjadi  kejadian anak perempuan putus sekolah, akhirnya mereka menjadi TKW, pelayan Cafe, PRT dan maaf ada yang jadi pelacur. Tentu pengecualian tetap ada karena di sudut lain masih banyak terdapat anak wanita putus sekolah namun akibat didikan yang hebat dan ketat orang tua yang memiliki bidaya dan martabat tinggi tetap saja anak perempuannya berada dalam lingkungan bermoral dan terhormat.
Faktor Eksploitasi Terhadap Anak
Anak-anak tidak hanya berada dalam situasi lingkungan yang buruk, tetapi mereka pun dipandang tidak sesuai jika diukur dari hak-hak anak. Orang tua masih memandang bahwa perempuan hanya berada di wilayah domestik. Anak perempuan tidak perlu bersekolah tinggi, karena pada akhirnya hanya kembali ke rumah, ke dapur, sumur, dan kasur melayani suami. Akibatnya angka putus sekolah tinggi. Anak perempuan kemudian menjadi TKW, pelacur, pelayan café, atau PRT.
Kesimpulan
Orang tua yang menjadikan anak nya menjadi pelacur, sengaja dan tanpa sengaja tidak dipahami oleh orang tua sebagai tindakan kejahatan. Belum ada contoh pemberian hukuman kepada orang tua yang melacurkan anaknya sengaja maupun tanpa sengaja.
Persoalan sosial berupa pengangguran dan tidak ada anak yang menjaga di rumah tidak tepat dijadikan alasan untuk membawa serta anak dalam lingkungan busuk seperti ini. Banyak cara dan teknis menitip anak di tempat saudara atau meninggalkannya di kampung halaman.
Pantas diberikan ganjaran  hukuman yang berat kepada orang tua yang memberi contoh pelacuran kepada anak, apalagi mengeskploitir anak menjadi PSK. Lihatlah apa yang diterapkan di China atas seorang ibu guru sekolah SD yang menyaring 22 anak SD menjadi PSK. Ia dihukum mati, tembak di lapangan.
Seorang perempuan di Cina dihukum mati setelah terbukti bersalah memaksa 22 anak sekolah menjadi pekerja seks. Zhao Qingmei menjalani hukuman mati di provinsi Guizhou, Cina bagian Barat Laut, setelah permintaan naik bandingnya ditolak. Zhao dan enam orang lainnya dijatuhi hukuman setelah memaksa 22 orang anak, beberapa berusia baru enam tahun, menjadi pekerja seks di daerah pegunungan miskin tersebut dari bulan Maret sampai Juni 2006. (sumber ABC Radio Australia, 15 Desember 2009)
**********
Dalam kasus Santi menemani mama Leni, apakah ada diantara kita yang masih dapat memberi toleransi selain memberi penilaian buruk di atas?.
Semoga Santi tidak terjerumus ke dalam jurang dan lembah hitam seperti ibunya yang telah kehilangan naluri keibuannya hanya karena frustrasi, stres atau balas dendam bahkan juga karena masalah tekanan hidup dalam bidang ekonomi yang teramat berat ia rasakan.
Semoga bermanfaat.

sumber :
http://sosbud.kompasiana.com/2010/11/04/menemani-ibunya-jadi-psk-potret-salah-asuh-anak/

Fenomena TKI ~ Mulut TKI DI Gunting Majikan di Arab

Berita miris soal TKI Indonesia kembali hadir mewarnai berita Indonesia, sumiati nama tki yang di gunting mulutnya oleh majikan di arab Saudi, Sumiati di siksa dan di perlakukan tidak semestinya oleh majikanya di arab Saudi, kini sumiati dirawat di RS King Fahad. Tampak luka di kening, kedua alis, hidung, pipi dan dagu wanita malang tersebut. Kondisinya pun sangat lemah. Saudi Gazettte edisi Senin (15/11/2010) menulis, TKW berusia 23 tahun itu datang ke Arab Saudi pada 18 Juli 2010 dengan bayaran 800 riyal/bulan. Nasib baik tak berpihak padanya. Dia mendapatkan majikan di Madinah yang ringan tangan. Anggota keluarga majikannya berulang kali memukuli dan menyeterikanya
Dari foto sumiati yang di gunting mulunya ini kita bisa merasakan kepedihan TKW ini, lemahnya perlindungan bagi para TKI dan TKW membuat mereka seringkali menjadi korban penyiksaan, perbudakan dan pelecehan seksual. Padahal baru saja Menlu Marty Natalegawa dan Menlu Arab Saudi sepakat untuk memerangi human trafficking.
“Diplomasi kita hanya retorika. Menlu ketemu Menlu dianggap sudah cukup. Tapi kenyataan di lapangan lain,” kritik Anis.
Anis berharap pemerintah segera membenahi proses pengiriman TKi ke luar negeri. Jangan sampai ada TKI menjadi korban lagi.
“Ini kan sistematis. Mulai dari perekrutan hingga pengiriman semua bermasalah,” keluhnya.
Penyiksaan pada Sumiati terkuak pada Senin 7 November. Kala itu Sumiati dibawa ke rumah sakit swasta di Madinah. Karena luka yang dideritnya sangat luar biasa, RS itu merujuknya ke RS King Fahd.
Sumiati tiba di Madinah pada 18 Juli 2010 dengan gaji 800 riyal. Dia sering disiksa oleh ibu dan anak perempuan majikannya.
Berikut ini foto sumiati yang di gunting mulutnya oleh majikanya di arab Saudi,
sumber :
http://beritaselingan.co.cc/mulut-tki-di-gunting-majikan-di-arab.htmlsumiati Mulut TKI DI Gunting Majikan di Arab

Fenomena Anak Yang Dilacurkan

Temuan Lapangan Sejarah perdagangan manusia pertama kali tercatatkan dalam Qur’an surat Yusuf ayat 20 “Dan mereka menjual Yusuf dengan harga murah…”

Perdagangan anak, Child Trafficking di Indonesia telah mendapat perhatian dari berbagai kalangan, antara lain para peneliti, sebagaimana kita temukan dari beberapa literatur  hasil penelitian mereka. Irwanto, Ph.D, Psikolog Universitas Atmajaya, Fentiny Nugroho dan Johanna Debora Imelda, melakukan penelitian pada tahun 2001 di empat lokasi – Pulau Bali, Jakarta, Medan, dan Pulau Batam tentang perdagangan anak yang bertujuan antara lain: menggambarkan kebijakan-kebijakan nasional yang relevan dengan masalah perdagangan anak, dan menjelaskan gejala-gejala yang dijumpai dalam perdagangan anak di Indonesia terutama Jakarta, Medan, Bali, dan Batam. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan informan meliputi pejabat pemerintah, penegak hukum, aktivis LSM, pendidik, dan akademisi, serta wartawan. Kesimpulan penelitian yang dituangkan dalam buku ”Perdagangan Anak di Indonesia,” 2001 (Irwanto, 2001:126-134) adalah: Karena kompleksnya masalah perdagangan anak, maka perlu upaya menggalang kerja sama melalui kemitraan yang menjadi satu-satunya cara yang harus dikembangkan di masa datang supaya penanganan masalah ini menjadi lebih efektif. Mengatasi permasalahan perdagangan anak tidak hanya melibatkan satu lembaga, akan tetapi harus melibatkan semua pemangku kepentingan yang ada di masyarakat, yaitu instansi-instansi pemerintah, LSM, organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam sebuah kemitraan yang diperkuat oleh peraturan pemerintah, paling tidak keputusan menteri untuk bersama-sama menangani masalah perdagangan anak. Kesimpulan lain salah satu faktor pendorong perdagangan anak adalah ketidak-mampuan sistem pendidikan yang ada maupun masyarakat untuk mempertahankan anak supaya tidak putus sekolah dan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Petugas kelurahan dan kecamatan yang membantu pemalsuan KTP anak yang diperdagangkan juga menjadi faktor pendorong utama perdagangan anak. Untuk mengatasi masalah ini diperlukan instrumen hukum atau kebijakan yang lebih ketat secara efektif mencegah pemalsuan KTP. 

Penelitian tentang anak yang dilacurkan yang dilakukan oleh Universitas Atmajaya dan Yayasan Kusuma Buana menyimpulkan bahwa faktor pendorong anak terlibat dalam perdagangan anak – dilacurkan, antara lain disebabkan oleh kemiskinan; utang-piutang; riwayat pelacuran dalam keluarga; permisif dan rendahnya kontrol sosial; rasionalisasi; dan stigmatisasi. Penelitian dengan pendekatan kualitatif dilakukan di Jakarta dan Indramayu dengan informan yang terdiri anak - PSK, orang tua anak, konsumen, calo (kecil dan besar), broker, germo, dan petugas desa. Hasil penelitian ini dipublikasikan dalam buku ”Ketika Anak Tak Bisa Lagi Memilih: Fenomena Anak Yang Dilacurkan di Indonesia,” yang diterbitkan oleh ILO tahun 2002 (Andri (ed), 2002:95:101).

Penelitian International Labor Organization (ILO)  tentang Pekerja Rumah Tangga Anak di Indonesia pada tahun 2002, yang kemudian hasilnya dipublikasikan melalui buku ”Bunga-Bunga Di Atas Padas : Fenomena Pekerja Rumah Tangga Di Indonesia,” menyimpulkan tidak tertutup kemungkinan pada penyaluran ”Pekerja Rumah Tangga Anak” terjadi trafiking anak. Hal ini setidaknya diindikasikan dengan terdapatnya Pekerja Rumah Tangga Anak yang ketika berangkat dari kampungnya, tidak untuk dijadikan sebagai Pekerja Rumah Tangga, tetapi dipekerjakan di tempat lain yang tidak sesuai dengan perjanjian semula (Pandji Putranto, dkk., 2004:190) . 
Norma-norma Hukum Penghapusan Perdagangan Anak
Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia PBB 1948 Deklarasi ini memuat hak-hak setiap manusia. Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia tidak secara tegas berkaitan dengan perdagangan orang, khususnya anak, tetapi Deklarasi ini sebagai suatu deklarasi yang menegaskan setiap individu mempunyai hak bebas, yang secara mendasar terbebas dari trafiking. Konvensi Hak Anak 1989
Konvensi ini secara tegas mengatur hak anak yang berbeda dengan orang dewasa. Pada pasal 34 dan 35 Konvensi ini berkaitan langsung dengan penentangan terhadap eksploitasi seksual, perlakuan salah secara seksual, dan perdagangan anak.Opsional Protokol Konvensi Hak Anak terhadap Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak.

Opsional Protokol ini telah diadopsi tahun 2000, Indonesia belum meratifikasinya. Akan tetapi Protokol ini tidak berkait langsung dengan penghapusan perdagangan anak, tetapi lebih penentangan terhadap prostitusi dan pornografi anak.

KILO 182 Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terpuruk Anak.

Di bawah Konvensi ILO 182, penggunaan anak dalam prostitusi dan pornografi dianggap sebagai bentuk pekerjaan terpuruk anak. Konvensi ini sangat berkait erat dengan pekerja anak, sedangkan perdagangan anak tidak termasuk. Indonesia telah meratifikasi Konvensi ini dengan UU No. 1 tahun 2000.


Protokol untuk Mencegah Memberantas dan Menghukum Perdagangan Manusia Terutama Anak yang Melengkapi Konvensi PBB untuk Melawan Kejahatan Terorganisir antar Negara .

Protokol ini secara tegas menegaskan definisi perdagangan manusia: “Perdagangan manusia berarti pengerahan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan menggunakan berbagai ancaman atau paksaan atau bentuk-bentuk lain dari kekerasan, penculikan, penipuan, muslihat, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk mendapatkan izin dari orang yang memiliki kendali atas orang lain untuk tujuan eksploitasi. Pada Protokol ini secara tegas menyebutkan anak “berarti setiap orang yang usianya di bawah delapan belas tahun.”

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Undang-undang ini mengatur secara tegas tentang perdagangan anak. Pada Pasal 59 menegaskan “Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak ... anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, ...” Dan pada Pasal 68 (1) Perlindungan khusus bagi anak ... perdagangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat. (2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Serta Pasal 78 setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak ... anak korban perdagangan... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kebijakan Nasional Penghapusan Perdagangan Anak

Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Anak Keppres No. 88 Tahun 2002
Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Anak lahir karena didorong oleh keprihatinan yang mendalam terhadap berbagai kasus perdagangan anak. Trafficking in Persons Report June 2001 yang diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menempatkan Indonesia pada peringkat ke-tiga (tetapi pada laporan 2005 menjadi pertingkat ke-dua) dalam upaya penanggulangan perdagangan anak. Negara-negara dalam peringkat ini dikategorikan sebagai (1) negara yang memiliki korban dalam “jumlah yang besar,” (2) pemerintahannya belum sepenuhnya menerapkan “standar-standar minimum” serta (3) tidak atau belum melakukan “usaha-usaha yang berarti” dalam memenuhi standar pencegahan dan penanggulangan perdagangan anak.


Gugus Tugas Penghapusan Perdagangan Anak Kepres No. 88 Tahun 2002
Gugus Tugas Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Anak yang dibentuk melalui Keputusan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2002. Tujuan umum Gugus Tugas ini adalah terhapusnya segala bentuk perdagangan anak. Untuk Gugus Tugas di daerah, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Departemen Dalam Negeri Nomor 560/1134/PMD/2003 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia. Dalam surat edaran tersebut diarahkan bahwa focal point pelaksanaan penghapusan perdagangan orang di daerah dilaksanakan oleh unit kerja di jajaran pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan menangani urusan anak melalui penyelenggaraan pertemuan koordinasi kedinasan di daerah dengan tujuan:
  • Menyusun standar minimum dalam pemenuhan hak-hak anak.
  • Pembentukan satuan tugas penanggulangan perdagangan orang di daerah.
  • Melakukan pengawasan ketat terhadap perekrutan tenaga kerja.
  • Mengalokasikan dana APBD untuk keperluan kegiatan.

Pengertian
Perdagangan anak yang dipahami dalam makalah ini perdagangan manusia: “Perdagangan manusia berarti pengerahan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan menggunakan berbagai ancaman atau paksaan atau bentuk-bentuk lain dari kekerasan, penculikan, penipuan, muslihat, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan berupa pemberian atau penerimaan pembayaran atau  keuntungan untuk mendapatkan izin dari orang yang memiliki kendali atas orang lain untuk tujuan eksploitasi.
Trafiking, menurut ICMC/ACIL tidak hanya merampas hak asasi tapi juga membuat mereka rentan terhadap pemukulan, penyakit, trauma dan bahkan kematian. Pelaku trafiking menipu, mengancam, mengintimidasi dan melakukan tindak kekerasan untuk menjerumuskan korban ke dalam prostitusi.
Pelaku trafiking menggunakan berbagai teknik untuk menanamkan rasa takut pada korban supaya bisa terus diperbudak oleh mereka. Menurut ICMC/ACIL, beberapa cara yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban antara lain (ICMC/ACIL-Mimpi Yang Terkoyak, 2005): 
1.  Menahan gaji agar korban tidak memiliki uang untuk melarikan diri;
2.  Menahan paspor, visa dan dokumen penting lainnya agar korban tidak
     dapat bergerak leluasa karena takut ditangkap polisi;
3.  Memberitahu korban bahwa status mereka ilegal dan akan dipenjara
     serta dideportasi jika mereka berusaha kabur;
4.  Mengancam akan menyakiti korban dan/atau keluarganya;
5.  Membatasi hubungan dengan pihak luar agar korban terisolasi dari mereka yang  
     dapat menolong;
6.  Membuat korban tergantung pada pelaku trafiking dalam hal makanan, tempat
     tinggal, komunikasi jika mereka di tempat di mana mereka tidak paham
     bahasanya, dan dalam “perlindungan” dari yang berwajib; dan
7.  Memutus hubungan antara pekerja dengan keluarga dan teman;
Mengapa Trafiking Anak Perlu Dicegah
Penelitian ILO-IPEC tahun 2003 di Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Jakarta, dan Jawa Barat memperkuat bahwa trafiking di Indonesia merupakan masalah yang sangat kompleks karena juga diperluas oleh faktor ekonomi dan sosial budaya. Kualitas hidup miskin di daerah pedesaan dan desakan kuat untuk bergaya hidup materialistik membuat anak dan orang tua rentan dieksplotasi oleh trafiker. Disamping diskriminasi terhadap anak perempuan, seperti kawin muda, nilai keperawanan, pandangan anak gadis tidak perlu pendidikan tinggi menjadi kunci faktor pendorong. Anak-anak yang ditrafiking bekerja dengan jam kerja relatif panjang dan rawan kekerasan fisik, mental, dan seksual. Mereka tidak mempunyai dukungan atau perlindungan minimal dari pihak luar. Kesehatan mereka juga terancam oleh infeksi seksual, perdagangan alkohol dan obat-obatan terlarang.
Luruh Duit
Luruh duit atau pelacuran menurut Tata Sudrajat, Ahli Manajemen Sosial alumni Universitas Indonesia, merupakan salah satu masalah besar yang di­ha­da­pi Kab. Indramayu sejak dulu sampai sekarang. Ini yang membuat In­dramayu dikenal sebagai daerah pengirim pelacur di Indonesia. Menurut Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Ker­ja Indramayu, tahun 1999 terdapat 1.530 pelacur. Tahun 2001 meningkat menjadi 1.752 orang pelacur, 25 persen berusia di bawah 18 tahun. Data Dinas Dinas Sosial dan Tenaga Ker­ja Indramayu sebanyak 2.324 pe­la­cur tersebar dihampir semua kecamatan di Kab. Indramayu.

Menurut Tata Sudrajat, jumlah pada kecamatan yang dilalui jalur kereta api lebih besar. Fakta tentang ini juga diungkapkan oleh Koen­tjo­ro (2004: 95) yang me­nye­butkan bah­wa pelacuran men­capai pun­cak pertamanya se­­jak abad ke-18, yaitu pada saat pem­bangunan perke­bun­an dan perkereta­api­an di­mu­lai di Pulau Jawa. Pem­ba­ngunan rel kereta api di waktu dulu tidak saja me­numbuh­su­bur­kan loka­li­sa­si pelacur­an, ter­utama di se­ki­tar stasiun, tetapi juga men­dorong ter­ben­tuk­nya komu­ni­tas-ko­mu­­­nitas pe­ma­sok pe­lacuran.

Perkembangan komunitas pelacuran menurut Koentjoro (2004: 96) terjadi karena, “ketika perempuan-perempuan menjadi pelacur, sebenarnya saat itu hubungan antara desa dan pelacuran telah mulai terbentuk. Inter­aksi yang terus terjalin antara si pelacur dan daerah asalnya memun­culkan ko­mu­nitas-ko­mu­nitas pe­ma­sok pelacuran.”Kerentanan anak menjadi korban trafiking untuk eksploitasi seksual di Indramayu cukup tinggi seperti pada daerah dampingan YKAI, dari 121 binaan yang tersebar di Desa XX dan YY, desa tetangga ZZ, hubungan anak dengan pelacur, seperti pada tabel berikut:

Tabel Hubungan Anak dengan Pelacur Anak Binaan Sanggar YKAI, April 2005

No
Hubungan Anak dengan Pelacur
Jumlah
% dari 121
1
Hampir Menjadi Pelacur
2
1,65
2
Ibu Pelacur
6
4,96
3
Saudara Kandung Pelacur
11
9,09
4
Tante Pelacur
37
30,59
5
Saudara Sepupu Pelacur
29
23,97
6
Orang tua atau paman/ calo/ germo
4
3,30

Sumber: Sanggar YY - YKAI Kec. YY 2005
Mereka rawan karena berada dalam lingkaran orang yang berkecimpung dalam pelacuran. Tingkat kerawanan lebih tinggi jika lebih dari satu orang di antara orang dekat mereka ada yang menjadi pelacur, antara lain ibu sendiri, saudara kandung, tante, atau sepupu, terlebih jika orang tua baik ayah, paman, atau tante yang menjadi calo atau germonya.  
Makna Luruh Duit
  • Tujuan dari warga yang ‘luruh duit’ menurut Tata Sudarajat adalah untuk mencari kesu­gih­an (kekayaan). Kekayaan ini tergambarkan se­bagai su­atu kesenangan, supaya ekonominya ter­cu­kupi dan tidak kalah dengan orang lain, status sosialnya ter­angkat dan un­tuk masa depan yang lebih baik, serta supaya dapat mem­ba­ha­gia­kan seluruh keluar­ganya terutama orang tuanya, sehingga se­cara oto­matis akan mendapat peng­hargaan dari orang-orang sekitarnya dan ke­bang­gaan diri.
  • Tujuan memperoleh kekayaan, disebabkan oleh do­rong­an ekonomi karena tidak punya (miskin) dan (untuk) kerja lain mem­bu­tuh­kan tenaga yang berat, atau tidak punya sawah.
  • Kekayaan – kekayaan diwujudkan dengan rumah yang bagus dibandingkan de­ngan yang ti­dak luruh duit, juga berbeda dari orang kaya biasa seperti petani.
  • Kegagalan memperoleh kekayaan disikapi dengan penerimaan bahwa hal itu sebagai takdir atau nasib buruk. Biasanya mereka berhenti sementara ke­mu­dian mencari cara lagi untuk meraih kesuksesan. Beberapa cara me­res­pon kegagalan adalah: Mencari dukun yang ampuh, Operasi plastik, Menjadi kuli, menjadi PRT, dan men­cari suami
  • Luruh duit merupakan kebia­sa­an turun temurun. Sebagai kebiasaan turun te­murun, luruh duit menjadi se­su­a­tu yang terbuka dan diterima ma­syarakat, bahkan masyarakat sa­­ngat menerimanya.
  • Selama ini tidak ada sanksi sosial karena dinilai sudah tradisi.
  • Masya­ra­kat sudah menyadari sebagai kejahatan tetapi ada juga yang mengang­gap­­nya tidak demikian. Masyarakat me­man­­dang luruh duit bu­kan suatu kejahatan, melainkan sebuah pekerjaan. Luruh duit sudah tidak di­ang­­gap sesuatu yang salah, bahkan menjadi kebanggaan. Luruh duit mudah memperoleh uang dan tidak ada sanksi apapun baik dari pemerintah maupun masyarakat.
  • Luruh duit tidak melanggar hukum dan apabila ada penipuan dari calo atau germo selalu tidak berdaya karena kekuatan ke­kuasaan germo dan anak buahnya. Jadi masyarakat tidak menuntut, hanya mengikuti ke­inginan germo. Dan aparat terkait tidak peduli akan adanya penipuan – pe­nipuan yang dilakukan calo dan germo.
  • Luruh duit sudah tidak memper­hitung­kan halal atau haram. Mereka menikmati kesenangan tanpa memikirkan ke­hi­­dup­an akhirat kelak. Mereka yang luruh duit tidak ke masjid, jarang beramal, tetapi ada juga mantan pelacur yang sudah hajjah yang menyumbang pembangunan masjid.  
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Luruh Duit
Faktor Kemiskinan

Kemiskinan merupakan faktor pendorong utama yang mempengaruhi terjadinya luruh duit, akan tetapi hal ini bukan satu-satunya faktor, karena ada pula warga dan anak-anak yang mes­ki­pun miskin, tetapi tidak melakukan luruh duit. Umumnya mereka hanya bekerja se­bagai buruh tani dan ber­pen­didikan SD. Bagi warga yang miskin, me­lakukan luruh duit, dianggap sebagai jalan untuk mengatasi kemiskinan di­mana mereka memperoleh keuntungan sekaligus. Pertama, be­bas dari ke­wa­jiban memenuhi kebutuhan hidup anak atau isteri yang luruh duit dan ke­dua, mem­per­oleh keuntungan finansial.

Faktor Gaya Hidup ‘Hajatan’
Sekalipun umumnya miskin, tetapi masyarakat setempat mempunyai gaya hidup hajatan yang biasanya harus dilengkapi dengan hiburan, kecuali war­ga yang sangat miskin. Acara ini biasanya terjadi pada musim panenan, ketika mereka memperoleh pendapatan lumayan dan sekaligus merupakan acara syu­kur­an. Setiap acara hajatan, seperti perkawinan, sunatan, ataupun rasulan (su­nat­an bagi anak perempuan), hiburan harus selalu ada. Jenis hi­buran menunjukkan tingkat status sosial eko­no­mi orang tua. Kelas atas adalah hiburan orkes dangdut, khas tarling Indra­ma­yuan atau Cirebonan. Kelas me­nengah dengan sandiwara, dan kelas bawah cukup organ tunggal.  
Faktor Eksploitasi Terhadap Anak
Anak-anak di Desa YY tidak hanya berada dalam situasi ling­kung­an yang buruk, tetapi mereka pun dipandang tidak sesuai jika diukur dari hak-hak anak. Orang tua masih me­mandang bahwa perempuan hanya berada di wi­la­yah domestik. Anak perempuan tidak perlu bersekolah tinggi, ka­re­na pada ak­hirnya hanya kembali ke
rumah, ke dapur, sumur, dan ka­sur mela­yani suami. Akibatnya angka putus sekolah tinggi. Anak perempuan kemudian menjadi TKW, pelacur, pe­lay­an café, atau PRT. Berdasarkan uraian tersebut terjadi eksploitasi terhadap anak oleh orang tua yang ditandai dengan:

  • Perempuan berada di wilayah domestik sehingga tidak perlu bersekolah tinggi. 
  • Anak adalah aset keluarga. 
  • Menjadikan anak sebagai pelacur tidak dipahami sebagai kejahatan: tidak ada contoh kasus orang tua diadili karena melacurkan anaknya.  
  • Kebiasaan melacurkan anaknya 


Faktor Permintaan akan Pelacur
Luruh duit tidak semata-mata disebabkan oleh faktor-faktor pendorong, tetapi juga karena faktor permintaan pelacur. Permintaan pelacur meru­pa­kan kebutuhan untuk mengisi in­dus­­­­tri seks yang cenderung menjadikan anak-anak sebagai sasaran utama.  Luruh duit dimung­kin­kan karena adanya peran calo dan germo ini. Jaringan kerja calo dan germo di YY sebagai desa pemasok pelacuran tergambarkan berikut ini.

Berdasarkan uraian tersebut, pengaruh permintaan akan pelacur mem­pe­ngarui luruh duit ditandai dengan:

  • Calo dan germo merupakan bagian dari jaringan perdagangan anak untuk pelacuran yang menyediakan calon-calon luruh duit untuk memenuhi permintaan akan pelacur.
  • Permintaan pelacur meru­pa­kan kebutuhan untuk mengisi in­dus­­­­tri seks yang cenderung menjadikan anak-anak sebagai sasaran utama.
  • Calo dan bahkan germo adalah warga satu desa dengan calon luruh duit sehingga mempermudah informasi, pengiriman, dan komunikasi calo dan calon pelacur.
  • Calo dan germo mempunyai modal uang yang besar yang dapat memenuhi kebutuhan akan uang warga yang miskin segera.
  • Calo dan germo sangat aktif mencari calon luruh duit karena secara fi­nan­sial menguntungkan mereka. Semua beban biaya proses perekrutan dan pengiriman dibebankan kepada warga yang luruh duit sebagai utang. Hal ini menunjukkan faktor eksploitasi terhadap anak. 
Bagaimana Pencegahan Trafiking Anak
Kebijakan Dan Program Pemerintah Kabupaten Indramayu
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Indramayu mengenai prostitusi tertuang pada Per­aturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Prostitusi yang di­per­baharui Perda No. 4 Tahun 2001 (Bagian Hukum Setda Kabupaten Indra­mayu, 2002: 1 –8). Perda tersebut memuat 10 pasal, yang intinya berisi ten­tang:

  • Larangan untuk mendirikan atau mengusahakan serta menyediakan tempat un­tuk melakukan prostitusi (pasal 2), larangan untuk melakukan, meng­hu­bungkan, dan mengusahakan, dan menyediakan orang untuk melakukan per­buatan prostitusi (pasal 3), termasuk bagi siapapun yang karena tingkah la­ku­nya patut diduga dapat menimbulkan atau mengorbankan perbuatan pros­­titusi (pasal 4), termasuk pula siapapun di jalan umum atau di tempat yang ke­li­hatan dari jalan umum atau tempat dimana umum dapat masuk di­la­rang de­ngan perkataan, isyarat, tanda atau cara lain membujuk atau me­maksa orang lain untuk melakukan perbuatan prostitusi, termasuk siapapun yang kela­ku­an­nya atau tingkahlakunya dapat menimbulkan dugaan bahwa ia pelacur.
  • Sanksi hukuman kurungan baik perempuan maupun laki-laki yang mela­ku­kan pros­­titusi selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-ba­nyak­nya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Perubahan Perda berikutnya me­ngu­rangi hu­­kuman menjadi selama-lamanya 3 (tiga) bulan, sedangkan denda tetap.
  • Pemberian kewenangan kepada Penyidik Umum atau Penyidik PNS di Ling­kung­an Pemerintah Daerah.

Perda lain yang mengatur pelacuran adalah Peraturan Daerah No. 17 Ta­hun 2002 tentang Renstra Kabupaten Indramayu. Perda ini memasukkan pela­curan sebagai Penyandang Ma­­­­salah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dengan istilah tu­­na susila (Pemerintah Kab. Indra­mayu, 2002: 15). PMKS dimasukkan sebagai sa­lah satu bagian dari ke­­­miskinan yang menjadi salah satu kendala dalam pem­bangunan Indramayu. Pa­­da bagian program, penanganan pelacur termasuk pada pemberdayaan pe­rem­puan dengan sasaran “berkurangnya jumlah WTS asal In­dramayu baik yang ber­operasi di wilayah Indramayu, di luar Indramayu, bahkan di lu­ar negeri” (hal 78). Secara khusus untuk masalah anak yang dilacurkan, ter­da­pat pada program pe­ningka
kesejahteraan sosial yang salah satunya bertuju­an un­tuk menurunkan ang­ka kawin-cerai di bawah umur dan eksploitasi seks ko­mer­sial anak-anak (hal 75).

Program untuk pengurangan WTS disebutkan dilaksanakan dari tahun 2001 – 2005. Kegiatan-kegiatannya terbatas pada pemberikan konsultasi dan pelatihan ke­terampilan. Program Pemerintah Kab. Indramayu yang menonjol dan mem­pu­nyai keterkaitan dengan penghapusan per­da­gang­an anak adalah pendidikan. Pen­­didikan merupakan prioritas pertama pada Renstra 2001 – 2005 untuk me­lak­sanakan misi mengembangkan sumber daya manusia. Hal ini untuk men­jawab em­pat tantangan pendidikan yang menurut Renstra Daerah Kab. Indramayu Tahun 2001- 2005, mencakup masih ren­dah­nya:

  • Pemerataan mem­per­oleh pen­­di­dikan,
  • Kualitas dan relevansi pen­di­dikan,
  • Manajemen pendi­dik­an, dan
  • Efek­tivitas penye­leng­garaan pen­di­dikan (Bapeda dan BPS Indramayu, 2002: 33).

Program pendidikan yang terkait dengan pencegahan per­dagangan anak untuk pelacuran antara lain pengembangan pendidikan dasar dan prase­ko­lah, pengembangan pendidikan menengah, dan pengem­bangan pendidikan luar se­kolah. Kegiatan-kegiatan program yang terkait dengan pencegahan perdagangan anak untuk pelacuran, antara lain:

  • Pro­gram Partisipasi 100% untuk meningkatkan angka partisipasi sekolah, de­ngan kegiatan antara lain pe­nambah­an ba­ngun­an lokal baru TK, SD/MI, dan SLTP/ MTs, pem­be­rian bea­siswa, pendidikan luar sekolah, pendi­dik­an ma­dra­sah, pe­ni­lai­an kinerja se­kolah, Bantuan Khusus Murid yang be­sar­nya Rp. 60.000 per se­mes­ter, dimana rata-rata ada 43 anak yang men­dapat bantuan BKM dalam 1 SD, Kartu Biru sebesar Rp. 300.000/anak untuk 3 anak/SD sebagai bia­ya melanjutkan sekolah ke SLTP.
  • Program Percepatan Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) dari Pro­vinsi Jawa Barat melalui pemberian Kartu Bebas Biaya Sekolah (KBBS). Alo­kasi KBS di Indramayu adalah 8.000 KBBS untuk 8.000 siswa dari keluarga kurang mampu (Radar Cirebon, Rabu, 6 Juli 2005, hal. 12). 
Upaya Masyarakat
Salah satu upaya masyarakat dilakukan Yayasan Kese­jah­teraan Anak Indo­ne­sia (YKAI) atas dukungan ILO dalam Program Prevention of Child Trafficking for Labor and Sexual Exploitation di Kabupaten Indramayu. Menurut Action Pro­gram Summary Outline (ILO, 2004: 5), tujuan dari program ini adalah:

  • Memperbaiki kualitas pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar sampai Sekolah Menegah Atas untuk memperluas angka partisipasi anak laki-laki dan anak perempuan di dua kecamatan;
  • Mendukung keberlanjutan pendidikan dasar untuk anak perempuan setelah lulus sekolah dasar;
  • Menyediakan pelatihan keterampilan dasar untuk memfasilitasi kenaikan penghasilan;
  • Menyediakan pelatihan kewirausahaan dan akses ke kredit keuangan untuk memfasilitasi usaha sendiri;
  • Merubah sikap dan pola fikir keluarga dan masyarakat terhadap trafiking anak.

Inti program ini mencegah anak-anak perempuan dilacurkan dengan meng­upayakan:

  • Peningkatan partisipasi pendidikan anak-anak baik formal maupun non formal,  
  • Pemberian peluang kerja, dan
  • Pe­nya­daran masya­ra­kat untuk mencegah perdagangan anak untuk pelacuran.  
Kegiatan-Kegiatan
Program menggunakan basis masyarakat karena dilakukan di tengah-te­ngah masyarakat. Kegiatan-kegiatan program yang dimaksud adalah:

  • Sanggar belajar dan tempat pendampingan bagi anak dan masyarakat.
  • Catch-up Education (CE), yaitu kegiatan persiapan masuk kembali se­ko­lah bagi anak-anak yang telah putus sekolah maupun mereka yang rawan putus sekolah, baik di SD maupun SLTP. Kegiatan ini ber­lang­sung dalam dua bulan sebanyak 24 sesi pada bulan Mei dan Juni menjelang tahun ajar­an baru.
  • Program beasiswa untuk anak-anak peserta CE.
  • Penyelenggaraan Pendidikan SMP Terbuka. Program ini bekerjasama dengan SMP induk.
  • Perpustakaan Keliling juga untuk meningkatkan minat baca anak dari Bank Niaga menyediakan buku-buku pelajaran dan bacaan untuk anak-anak SD dan SLTP. Layanan dilak­sa­nakan pada hari Senin s.d. Ka­mis pada jam sekolah. Sejak tang­gal 23 Ma­ret 2004, sampai saat ini telah men­jangkau 14 SD serta di­kunjungi secara ru­tin oleh total 2.721 anak, ter­diri dari 1.390 anak laki-laki dan 1.331 anak pe­­rempuan.
  • Pelatihan keterampilan kerja di bidang garmen bekerjasama dengan In­ter­national Garment Train­­ing Center (IGTC) di Bogor. Alumni dari program ini disalurkan ke perusahaan garmen.
  • Pelatihan guru SD dan SLTP untuk me­ning­katkan sen­si­vitas dan res­pon­sivitas mereka terhadap masalah trafiking dengan mening­katkan ke­mam­puannya dalam melaksanakan tugas-tugas mendidik dan mengajar. Jum­lah guru yang sudah dilatih adalah 30 guru SD dan 10 guru SLTP se-Ga­bus Wetan. Modul latihan disusun bersama oleh YKAI Dinas Pendidikan Kab. Indra­ma­yu, terdiri dari Modul 1 Perdagangan anak, Modul 2 Putus se­kolah dan rawan putus sekolah, Modul 3 Pembelajaran kontekstual, Modul 4 Manajemen Kelas, dan Modul 5 Hubungan guru.
  • Radio Komunitas yang bertujuan untuk menyebarluaskan infor­masi pen­di­dikan untuk penya­dar­an ma­sya­rakat. Isi acara adalah 60% pendidikan dan 40% hiburan. Radio ini dikelola oleh Sanggar dengan pa­ra penyiarnya ada­lah warga se­tem­pat dan anak-anak bina
Sumber : Hamid Patilima (YKAI-INDRAMAYU)
http://www.eska.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=129&Itemid=

Fenomena Maksiat Di Kota Besar ~ Tukar Pasangan { Swinger }

Jangan membayangkan para pelaku swinger yang memasuki usia kepala tiga. Kini mereka lebih muda, lebih liar dan lebih menggoda! Pesan singkat masuk ke dalam ponsel seorang kawan saat kami sedang bersantai di lobby sebuah hotel bintang lima di daerah Jakarta Selatan. Isinya singkat, “Ada anak baru mau ikutan party. Besok di Anyer.” Teman saya tersenyum sambil menyerahkan handphonenya kepada saya. Saat membaca pesan itu saya tidak begitu mengerti apa maksudnya.
Seminggu berselang, dalam account FB saya ada sebuah pesan dari kawan saya tersebut. Dia bercerita panjang lebar soal “party” yang dimaksud dalam SMS tempo hari yang ditunjukkannya pada saya. “Pesta terliar dalam yang pernah saya alami,” ujar teman saya mengawali obrolannya. Dalam sebuah cottage di Anyer, dia bersama pasangan melakukan swinger dengan pasangan lain yang usianya masih pantas disebut sebagai mahasiswa.
Pesta swinger itu rencananya dihadiri tiga pasangan yang masing-masing akan menukar pasangannya untuk kemudian berhubungan seks dengan pasangan lainnya. Uniknya, salah satu pasangan ini usianya masih cukup muda. “Mereka salah satu mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Surabaya. Kebetulan lagi liburan ke Jakarta dan sekalian aja kita party,” ujar teman saya terkekeh.
Jika teman saya dan pasangannya sudah berusia diatas kepala tiga, maka berbeda dengan pasangan lainnya dalam pesta swinger itu. “Mereka masih kuliah, dan mereka bilang punya beberapa teman yang juga senang swinger. Kapan-kapan mau diajak main ke Jakarta biar bisa ikutan,” ujar teman saya lagi. Saya hanya bisa geleng-geleng kepala mendengarnya.
Swinger mungkin kata yang terdengar aneh di kepala saya. Namun keanehan itu segera terbayar ketika seorang teman berhasil memberikan nomor kontak salah seorang penggila swinger. Ia segera menelponnya dan menyerahkan hapenya ke saya untuk selanjutnya ngobrol beberapa menit tentang swinger. “Mungkin tiga sampai empat tahun yang lalu, swinger memang identik dengan pertukaran pasangan seksual antara pria dan wanita yang sudah menikah. Bahkan ada klub swinger di Jakarta yang mengharuskan anggotanya menikah sebelum mengajaknya berpesta. Tapi sekarang, banyak ABG juga kok yang swinger. Saya kenal baik dengan beberapa dari mereka. Dan ingat, mereka bukan PSK (pekerja seks komersial –Red) tapi memang suka dengan sensasi dalam swinger,” ujar si nara sumber dari seberang telepon.
Menurutnya, swinger memang berbeda dengan hubungan seks pada umumnya. “Swinger melibatkan rasa kepercayaan dan fantasi tersendiri saat kita ikut di dalamnya. Kita saling percaya satu sama lain sehingga hubungan seks itu tidak melulu soal nafsu. Ada sensasi dan perasaan yang berbeda saat melakukannya,” ujar pria yang enggan menyebutkan nama aslinya itu.
Sebuah klub malam di Jakarta Barat, kerap dijadikan tempat berkumpul para pasangan penikmat swinger. “Kita sering bertemu di sana. Untuk swinger sendiri tidak bisa dipastikan kapan rutinnya digelar. Biasanya sih kalau sudah sama-sama cocok maka kita bisa lanjut untuk cari room. Pasangan-pasangan muda biasanya lebih hot. Mereka sangat open minded dan terkesan liar,” ujar nara sumber tadi.
Di kalangan para pelakunya, fenomena swinger tampaknya mulai merambah usia yang lebih muda. Jika dulu para swinger identik dengan pasangan yang sudah memasuki usia matang, kini tampaknya trend itu bergeser. Rentang usia pertengahan kepala dua menjadi usia yang banyak dijumpai di pasangan swinger. “Memang banyak peminatnya sekarang masih muda-muda. Kalau saya tidak mempermasalahkan usia. Selama kita saling cocok dan suka, ya lakukan saja,” ujar nara sumber tadi mengakhiri obrolan. Fenomena Swinger
Bicara sejarah, swinger memang bukan fenomena baru. Sejak berabad lalu berbagai literatur telah menggambarkan perilaku saling bertukar pasangan seksual ini. Bahkan kini di Eropa, sedikitnya tercatat seribuan klub swinger yang aktif melakukan aktivitasnya. Untuk Eropa, swinger memang lebih menekankan pada pasangan-pasangan yang menikah dan mencari sensasi baru dalam hubungan fisik. Mereka menginjak usia rata-rata 31 tahun untuk wanita dan 34 tahun untuk pria. Bahkan para pelaku swinger di sana mengaku “ritual” ini berbeda dengan olah seks biasa. Mereka menganggap swinger lebih privat dan dilakukan secara khusus dengan pasangan resminya.
Di benua Afrika proses saling bertukar pasangan juga tercatat eksis. Sementara di Australia, suku Warramunga punya ritual sejenis dengan saling berhubungan seksual dengan istri sesamanya. Kemudian benua Amerika bagian Selatan yaitu Brasil dan Venezuela juga punya hal serupa dalam praktek kehidupan suku-suku pedalamannya.
Di Indonesia fenomena swinger ini kembali hangat saat mencuatnya kasus aliran sekte Satria Piningit Waten Buwono awal tahun 2009 lalu. Sekte ini dipercaya melakukan swinger sesama anggotanya sebagai sarana untuk berkomunikasi dengan tuhannya. Uniknya, masyarakat di pedalaman Papua punya kebiasaan mirip dengan swinger. Yaitu prosesi seorang pria tidur bergantian dengan istri saudara sekandungnya. Sang istri tersebut melakukannya dengan sukarela sebagai bakti terhadap suku dan agama primitif yang dianutnya.
Nah seiring perkembangan teknologi, kebebasan yang menjadi kebabablasan pun menyasar generasi muda, khususnya di kota besar. Perilaku-perilaku primitiF yang dulunya menjadi bagian hidup suku-suku dan masyarakat pedalaman seakan-akan muncul ke permukaan dan digandrungi kaum urban. “Gemerlap dunia hedonis memang rentan menggerogoti mental dan adab anak-anak muda. Terutama yang hidup di kota besar, mereka lebih cepat menerima teknologi dan informasi meski kadang filter kepribadian mereka belum siap,” ujar Sigit JT, seorang pemerhati gaya hidup kaum urban.
Ia menambahkan, “Bicara swinger, sulit mengatakan kalau ini sudah menjadi sebuah gaya hidup sebelum ada penelitian yang valid akan hal itu. Kalau sudah ada bukti misalnya 50 persen anak muda gemar dan aktif di dalamnya, baru ini mengkhawatirkan. Lebih tepatnya kita bisa bilang sebagai fenomena urban, karena memang terjadi dan menimpa masyarakat perkotaan. kemungkinan mereka adalah para pencari sensasi sesaat yang terlibat dalam hubungan fisik jangka pendek. Melihat kecenderungan ini maka bisa saja anak-anak usia muda menjadi pelaku di dalamnya,” tambah pria yang juga mengajar lepas di sebuah kampus di Jakarta Barat ini.
Lalu apa sebenarnya swinger itu? Secara definitf memang kurang lebih artinya adalah melakukan hubungan seks antara pria dan wanita secara bersamaan dengan beberapa pasangan dan kemudian saling menukar pasangan atau partner seksnya dalam grup itu. “Swinger cenderung dilakukan oleh pasangan suami istri atau pasangan kekasih yang ingin merasakan sensasi berbeda dari sebuah perilaku seksual. Swinger tidak dilakukan dengan orang yang sekedar kenal atau baru kenal tetapi dilakukan pasangan yang sudah solid. Kalau yang cuma coba-coba saja dan tidak solid malah akan menimbulkan masalah. Semisal mencurigai pasangan menyertakan perasaan. Padahal swinger hanya mencari hiburan dan mendapatkan sensasi dari sebuah kegiatan seksual,” ujar psikolog Ismed Surachmad.
Meski tidak membatasi usia, umumnya para pelaku swinger party lebih diminati oleh kalangan eksekutif muda. Meski hal itu tidak bisa dipukul rata tetapi para pemainnya biasanya adalah kalangan dengan strata ekonomi mapan. Tujuan yang hendak diraih jelas adalah sebuah petualangan seks yang penuh fantasi dan sensasi. Itu alasan mereka yang konon sempat merasakan nikmatnya pesta ini.
Coba Anda membuka internet dan gunakan mesin pencari dengan kata kunci swinger. Dalam hitungan detik maka akan keluar berbagai link dan situs internet terkait dengan swinger. Jika Anda lebih spesifik lagi menggunakan kata kunci swinger Indonesia, maka tidak sedikit juga link atau grup yang membahas atau mempromosikan berbagai klub yang berkaitan dengan hal tersebut.
Lebih jauh menurut Ismed, batas batas moral yang semakin buram dan ditambah kompleksitasnya kehidupan masyarakat urban menjadi ladang yang subur bagi praktek-praktek hedonis seperti swinger. “Namun itu bukan menjadi pembenaran untuk bebas melakukan hal-hal yang tidak terpuji. Akibat terburuk, nanti akan menjadi orang-orang yang hanya melihat kegiatan seksual swinger ini sebagai salah satu cara melakukan variasi seksual, dan akibat terburuk bisa saja terkena penyakit AIDS dan penyakit menular seksual lainnya. Ini kan miris dan akhirnya sama saja dengan kebebasan seksual,” ujarnya.
Di satu sisi, swinger jelas menggambarkan melorotnya moral dan batas-batas norma dalam kehidupan masyarakat. Sementara di sisi lainnya swinger juga menjadi sebuah trend urban yang dilakoni oleh sebagian kecil masyarakat perkotaan. Meski masyarakat semakin acuh dan hidup egosentris namun bukan berarti perilaku yang bebas seperti swinger dapat dibenarkan. “Ada baiknya kita kembali ingat nilai-nilai ketimuran. Hidup di Timur tidak bisa disamakan dengan di Barat. Perilaku hedonis memang cenderung merugikan dan kerap membawa pada degradasi moral generasi pelakunya. Jangan sampai kita kehilangan generasi akibat tergerus zaman yang semakin plural ini,” tambah Sigit lagi.
Kini tentunya semua kembali kepada kita. Mengagungkan ego dan kepuasan sesaat atau kembali pada nilai-nilai “usang” yang kolot terdengar di telinga. Semua terserah kepada kita, dengan konsekuensi yang masing-masing tahu muaranya.
sumber :
http://wihans.web.id/randy-fenomena-swinger